Kesehatan Kerja

Penguatan Kesehatan Kerja Dinilai Kunci Tekan Risiko Kecelakaan Kerja Nasional Indonesia

Penguatan Kesehatan Kerja Dinilai Kunci Tekan Risiko Kecelakaan Kerja Nasional Indonesia
Penguatan Kesehatan Kerja Dinilai Kunci Tekan Risiko Kecelakaan Kerja Nasional Indonesia

JAKARTA - Upaya menekan angka kecelakaan kerja dinilai tidak cukup jika hanya bertumpu pada aspek keselamatan teknis semata. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kesehatan kerja harus ditempatkan sebagai pilar utama dalam kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, perlindungan terhadap pekerja diharapkan tidak hanya mencegah kecelakaan, tetapi juga meminimalkan risiko penyakit akibat kerja serta memastikan penanganan cedera yang tepat.

Dalam pandangan Menaker, penguatan K3 perlu diarahkan pada keseimbangan antara keselamatan dan kesehatan kerja. Selama ini, perhatian publik kerap lebih besar pada pencegahan kecelakaan fisik, sementara aspek kesehatan pekerja belum sepenuhnya mendapat porsi yang memadai. Padahal, kondisi kesehatan yang tidak optimal dapat menjadi faktor pemicu kecelakaan di tempat kerja.

“Penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kesehatan Kerja sebagai Fondasi Pencegahan

Yassierli menilai kesehatan kerja memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Pekerja yang sehat secara fisik dan mental akan memiliki kewaspadaan lebih baik, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan sejak awal. Oleh karena itu, kebijakan K3 perlu menyentuh aspek promotif dan preventif yang berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan tenaga kerja.

Ia menekankan bahwa pencegahan kecelakaan tidak bisa dilepaskan dari upaya menjaga kebugaran dan kesehatan pekerja. Paparan lingkungan kerja, beban kerja berlebih, hingga faktor psikososial dapat memicu gangguan kesehatan yang berujung pada kecelakaan jika tidak ditangani secara sistematis.

Dalam konteks inilah, Menaker mendorong keterlibatan tenaga profesional di bidang kesehatan kerja agar kebijakan K3 lebih komprehensif dan berbasis pada kebutuhan nyata di lapangan.

Peran Strategis Dokter Spesialis Okupasi

Salah satu langkah konkret yang dinilai selaras dengan penguatan kesehatan kerja adalah pelibatan dokter spesialis okupasi. Menurut Yassierli, dokter spesialis okupasi memiliki kompetensi khusus untuk menangani berbagai persoalan kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja.

Dokter spesialis okupasi berperan dalam memantau kondisi kesehatan pekerja, menilai risiko paparan di tempat kerja, serta memberikan rekomendasi agar pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tetap sehat. Keahlian ini menjadi penting untuk mendeteksi potensi penyakit akibat kerja sejak dini.

“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, penguatan peran dokter okupasi akan membantu memastikan kebijakan K3 tidak berat sebelah dan benar-benar menyentuh dimensi kesehatan kerja secara menyeluruh.

Pembenahan Regulasi Keselamatan Kerja

Selain aspek sumber daya manusia, Menaker juga menyoroti pentingnya pembenahan regulasi sebagai fondasi penguatan K3. Salah satu agenda besar yang tengah disiapkan adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurut Yassierli, regulasi tersebut perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan dunia kerja dan tantangan kesehatan kerja masa kini. Revisi undang-undang ini diharapkan mampu mengakomodasi perlindungan yang lebih luas, termasuk aspek kesehatan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” kata Yassierli.

Ia menegaskan bahwa proses pembenahan regulasi membutuhkan partisipasi aktif berbagai pihak agar hasilnya benar-benar komprehensif dan aplikatif.

Kolaborasi dengan Profesi dan Pemangku Kepentingan

Dalam proses penguatan kebijakan K3, Menaker mengajak para pemangku kepentingan, termasuk Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki), untuk terlibat aktif. Menurutnya, masukan dari para profesional kesehatan kerja sangat penting untuk memperkaya substansi regulasi yang akan diperkuat.

Pelibatan dokter okupasi dalam penyusunan kebijakan dinilai dapat memastikan regulasi K3 mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, serta pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja secara terpadu. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga relevan dengan kondisi di lapangan.

Yassierli menilai sinergi antara pemerintah, profesi kesehatan, dan dunia usaha akan memperkuat implementasi K3 secara berkelanjutan.

Penguatan Layanan dan Sinergi Kelembagaan

Selain regulasi, Menaker juga menekankan pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. Layanan yang responsif dan terintegrasi akan memastikan pekerja mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat saat terjadi insiden kerja.

Untuk mendukung langkah promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan program K3 hingga ke berbagai sektor dan wilayah.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki enam Balai K3 di berbagai daerah yang akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif. Balai-balai tersebut terbuka untuk kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dokter spesialis okupasi.

“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” kata Yassierli.

Dengan pendekatan yang menempatkan kesehatan kerja sebagai bagian integral dari K3, pemerintah berharap perlindungan pekerja di Indonesia dapat semakin menyeluruh, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index