Listrik

Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Stabil Berlaku Semua Golongan Pelanggan PLN Nasional

Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Stabil Berlaku Semua Golongan Pelanggan PLN Nasional
Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Stabil Berlaku Semua Golongan Pelanggan PLN Nasional

JAKARTA - Kepastian tarif listrik kembali diberikan pemerintah pada awal Februari 2026. 

Di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga energi, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi, sehingga memberikan rasa aman bagi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor pemerintahan.

Penetapan tarif listrik Februari 2026 mengacu pada tarif tenaga listrik triwulan pertama tahun ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merilis keputusan resmi yang memastikan harga listrik per kilowatt hour tetap sama seperti periode sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat di awal tahun.

Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, pelanggan PLN dapat merencanakan pengeluaran listrik secara lebih pasti. Kepastian ini juga dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi, terutama bagi sektor usaha yang sangat bergantung pada ketersediaan energi listrik.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Tarif listrik Februari 2026 ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam triwulan pertama tahun ini. Secara regulasi, tarif listrik nonsubsidi dapat disesuaikan setiap triwulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Batubara Acuan.

Penetapan tarif tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Aturan ini menjadi dasar hukum dalam menentukan besaran tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan.

Meski secara perhitungan formula tarif tenaga listrik berpotensi berubah, pemerintah memilih untuk menahan penyesuaian. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta kebutuhan menjaga stabilitas di tengah berbagai tantangan global.

Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Keputusan mempertahankan tarif listrik pada Februari 2026 ditegaskan langsung oleh Kementerian ESDM. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian ekonomi.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan tarif listrik yang stabil, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas produksi tanpa kekhawatiran lonjakan biaya energi di awal tahun.

Tarif Listrik Subsidi Tetap Berlaku

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Tarif listrik subsidi yang tetap ini mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya rendah. Dengan harga listrik yang terjangkau, masyarakat diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan energi sehari-hari tanpa beban tambahan.

Tri Winarno juga mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara bijak. “Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelasnya.

Perbedaan Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Tarif listrik PLN pada Februari 2026 berlaku sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya masing-masing. Perbedaan utama terletak pada mekanisme pembayaran yang digunakan oleh pelanggan.

Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu yang kemudian dimasukkan ke meteran. Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan melakukan pembayaran tagihan setelah periode pemakaian berakhir.

Meski mekanismenya berbeda, besaran tarif per kilowatt hour tetap mengacu pada ketentuan yang sama. Hal ini memastikan keadilan bagi seluruh pelanggan PLN tanpa membedakan sistem pembayaran yang digunakan.

Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi

Berdasarkan laman resmi PT PLN, tarif listrik per kWh Februari 2026 untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi tetap tidak berubah. Pelanggan R-1/TR 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Untuk R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA, tarifnya Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, pelanggan R-2/TR dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Untuk R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya juga Rp 1.699,53 per kWh.

Pada segmen bisnis dan pemerintah, pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Untuk P-1/TR kantor pemerintah dan P-3/TR penerangan jalan umum, tarifnya Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tetap sama. Rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp 415 per kWh. Untuk rumah tangga 900 VA bersubsidi, tarifnya Rp 605 per kWh.

Sementara itu, rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan daya 3.500 VA ke atas tetap di angka Rp 1.699,53 per kWh.

Dengan kepastian tarif listrik yang tidak berubah per 1 Februari 2026, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat menjalani aktivitas dengan lebih tenang. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi nasional di awal tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index