Listrik

Harga Token Listrik Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam Nominal Lima Puluh Ribu Dapat Berapa kWh

Harga Token Listrik Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam Nominal Lima Puluh Ribu Dapat Berapa kWh
Harga Token Listrik Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam Nominal Lima Puluh Ribu Dapat Berapa kWh

JAKARTA - Kebutuhan listrik rumah tangga membuat informasi harga token listrik selalu menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi pelanggan prabayar PLN. 

Pada periode 3–8 Februari 2026, harga token listrik telah ditetapkan secara resmi dan masih mengacu pada tarif listrik yang berlaku saat ini. Bagi pelanggan, memahami detail harga token bukan sekadar mengetahui nominal rupiah, tetapi juga jumlah energi listrik dalam satuan kilowatt hour atau kWh yang akan diperoleh.

Berbeda dengan pulsa telepon seluler yang hanya bernilai rupiah, token listrik bekerja dengan sistem konversi. Nominal uang yang dibayarkan pelanggan akan diubah menjadi kWh sesuai tarif dasar listrik masing-masing golongan daya. Karena itu, jumlah kWh yang diterima bisa berbeda antara satu pelanggan dengan pelanggan lainnya, meskipun nominal token yang dibeli sama.

Faktor yang memengaruhi besaran kWh antara lain tarif dasar listrik sesuai daya terpasang serta pajak penerangan jalan atau PPJ yang besarannya berbeda di setiap daerah. PPJ umumnya berkisar antara 3 hingga 10 persen. Dengan memahami komponen tersebut, pelanggan bisa memperkirakan konsumsi listrik dan mengatur pengeluaran dengan lebih bijak.

Ketentuan Tarif Listrik Masih Berlaku

Harga token listrik pada 3–8 Februari 2026 masih mengacu pada tarif listrik Triwulan I Tahun 2026. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode ini, termasuk untuk pelanggan nonsubsidi. Keputusan tersebut diambil meskipun secara mekanisme tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Evaluasi tarif biasanya mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, tingkat inflasi, Indonesian Crude Price, serta Harga Batubara Acuan. Namun, pada awal 2026, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar tidak mengalami kenaikan.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi. Dengan keputusan ini, pelanggan tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan harga token listrik pada Februari 2026.

Tarif Dasar Listrik Pelanggan Rumah Tangga

Mengacu pada laman resmi PLN, tarif dasar listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar pada periode 3–8 Februari 2026 masih sama seperti sebelumnya. Untuk pelanggan dengan daya 900 VA kategori R-1/TR, tarif ditetapkan sebesar Rp1.352 per kWh.

Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA kategori R-1/TR dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Untuk rumah tangga dengan daya lebih besar, yakni 3.500 VA hingga 5.500 VA kategori R-2/TR, tarifnya Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas kategori R-3/TR.

Dengan mengetahui tarif dasar listrik tersebut, pelanggan dapat menghitung sendiri estimasi kWh yang akan diperoleh dari setiap pembelian token listrik. Informasi ini penting agar penggunaan listrik bisa lebih terkontrol dan sesuai kebutuhan.

Pengaruh Pajak Penerangan Jalan

Selain tarif dasar listrik, pajak penerangan jalan menjadi komponen penting dalam perhitungan token listrik. PPJ merupakan pungutan daerah yang besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Umumnya, PPJ berada di kisaran 3 hingga 10 persen dari nilai pembelian token.

Besaran PPJ inilah yang membuat jumlah kWh yang diterima pelanggan berbeda-beda antar daerah. Sebagai contoh, pelanggan di Jakarta dikenakan PPJ sebesar 3 persen, sementara di daerah lain bisa lebih tinggi. Semakin besar PPJ, semakin kecil nilai rupiah yang dikonversi menjadi kWh.

Oleh karena itu, pelanggan disarankan untuk mengetahui besaran PPJ di wilayah tempat tinggalnya. Dengan begitu, perhitungan kWh dari pembelian token dapat dilakukan secara lebih akurat dan tidak menimbulkan kebingungan.

Cara Menghitung kWh Token Listrik

PLN menyediakan rumus sederhana untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik. Rumus tersebut adalah nilai token setelah dikurangi PPJ, kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik sesuai golongan daya.

Sebagai contoh, seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik senilai Rp50.000. Dengan PPJ sebesar 3 persen, maka nilai PPJ adalah Rp1.500. Tarif dasar listrik untuk daya 1.300 VA adalah Rp1.444,70 per kWh.

Perhitungannya menjadi sebagai berikut: Rp50.000 dikurangi Rp1.500, hasilnya Rp48.500. Nilai tersebut kemudian dibagi Rp1.444,70, sehingga diperoleh sekitar 33,57 kWh. Artinya, dengan membeli token Rp50.000, pelanggan akan mendapatkan energi listrik sekitar 33,57 kWh.

Estimasi Token Rp50.000 Februari 2026

Berdasarkan simulasi perhitungan tersebut, pembelian token listrik Rp50.000 pada periode 3–8 Februari 2026 akan memberikan jumlah kWh yang berbeda tergantung daya dan wilayah. Untuk pelanggan daya 1.300 VA di Jakarta, jumlahnya sekitar 33,57 kWh.

Jika pelanggan berada di daerah dengan PPJ lebih tinggi atau memiliki daya listrik yang lebih besar, maka jumlah kWh yang diterima bisa lebih kecil. Sebaliknya, untuk pelanggan dengan tarif dasar lebih rendah, jumlah kWh yang diperoleh bisa sedikit lebih besar.

Dengan kondisi tarif listrik yang tetap, pelanggan memiliki kepastian dalam mengatur anggaran listrik rumah tangga. Informasi harga token listrik Februari 2026 ini diharapkan dapat membantu masyarakat merencanakan pembelian token secara lebih cermat dan efisien sesuai kebutuhan harian.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index