Harga Minyak Sawit Global Menguat Dipicu Permintaan Tinggi Jelang Imlek Ramadhan 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 10:45:49 WIB
Harga Minyak Sawit Global Menguat Dipicu Permintaan Tinggi Jelang Imlek Ramadhan 2026

JAKARTA - Peningkatan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil kembali menjadi sorotan menjelang awal 2026. 

Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa kenaikan harga referensi CPO tidak lepas dari lonjakan permintaan pasar global yang meningkat sebagai langkah antisipasi menghadapi Hari Raya Imlek dan Ramadhan. Kondisi ini mencerminkan dinamika pasar komoditas yang sensitif terhadap momentum musiman dan kebutuhan konsumsi.

Permintaan yang tumbuh tidak diimbangi dengan peningkatan suplai, sehingga mendorong pergerakan harga ke level yang lebih tinggi. Situasi tersebut turut memengaruhi kebijakan perdagangan dan penetapan pungutan ekspor serta bea keluar CPO untuk periode Februari 2026.

Permintaan Musiman Dorong Harga CPO

Kementerian Perdagangan mencatat harga referensi CPO untuk pungutan ekspor periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per metrik ton. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,84 dolar AS atau sekitar 0,31 persen dibandingkan periode Januari 2026 yang berada di level 915,64 dolar AS per metrik ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa peningkatan harga tersebut dipicu oleh naiknya permintaan global menjelang perayaan besar keagamaan. Lonjakan kebutuhan konsumsi pada momen Imlek dan Ramadhan menjadi faktor utama yang mendorong harga bergerak naik.

“Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” kata Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Sumber Penetapan Harga Referensi

Tommy menjelaskan bahwa penetapan harga referensi CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga dalam rentang waktu tertentu. Untuk periode Februari 2026, perhitungan dilakukan menggunakan data harga pada rentang 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026.

Sumber harga tersebut berasal dari tiga pasar utama, yakni Bursa CPO di Indonesia, Bursa CPO di Malaysia, serta harga CPO di Port Rotterdam. Bursa CPO Indonesia mencatat harga sebesar 855,66 dolar AS per metrik ton, sementara Bursa CPO Malaysia berada di level 981,28 dolar AS per metrik ton.

Adapun harga CPO di Port Rotterdam tercatat jauh lebih tinggi, yakni sebesar 1.209,81 dolar AS per metrik ton. Perbedaan harga antar sumber inilah yang kemudian menjadi dasar penentuan metode penghitungan harga referensi.

Mekanisme Perhitungan Sesuai Regulasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, terdapat ketentuan khusus dalam menghitung harga referensi CPO. Apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang berada di posisi median dan yang paling mendekati median.

Dalam kondisi periode Februari 2026, perbedaan harga dari ketiga sumber tersebut dinilai signifikan. Oleh karena itu, Kemendag menggunakan harga dari Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia sebagai dasar perhitungan harga referensi.

“Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per MT,” ujar Tommy.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan harga agar tetap mencerminkan kondisi pasar yang wajar serta menghindari distorsi akibat lonjakan harga ekstrem di satu pasar tertentu.

Dampak pada Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Kenaikan harga referensi CPO secara langsung berdampak pada penetapan bea keluar dan pungutan ekspor. Untuk periode 1–28 Februari 2026, penetapan bea keluar CPO merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, bea keluar CPO ditetapkan sebesar 74 dolar AS per metrik ton. Penetapan ini mengikuti mekanisme berjenjang yang disesuaikan dengan level harga referensi CPO di pasar global.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO ditetapkan mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pungutan ekspor ditetapkan sebesar 10 persen dari harga referensi CPO.

Dengan harga referensi sebesar 918,47 dolar AS per metrik ton, maka pungutan ekspor CPO untuk periode Februari 2026 ditetapkan sebesar 91,8472 dolar AS per metrik ton.

Prospek Pasar Menjelang Ramadhan

Kondisi pasar CPO diperkirakan masih akan dipengaruhi oleh tren permintaan menjelang Ramadhan. Kebutuhan bahan baku minyak nabati untuk industri makanan dan konsumsi rumah tangga cenderung meningkat pada periode tersebut.

Di sisi lain, produksi CPO yang belum menunjukkan peningkatan signifikan menjadi tantangan tersendiri bagi stabilitas harga. Penurunan produksi di beberapa negara produsen turut mempersempit suplai global.

Dengan kombinasi permintaan tinggi dan suplai terbatas, harga CPO berpotensi tetap berada pada level yang relatif kuat dalam jangka pendek. Pemerintah pun terus memantau perkembangan pasar agar kebijakan perdagangan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan industri dan perekonomian nasional.

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa penetapan harga referensi, bea keluar, dan pungutan ekspor dilakukan secara transparan dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen, eksportir, serta stabilitas pasar domestik di tengah dinamika global yang terus berubah.

Terkini