OJK

Pengawasan Kripto Resmi Diambil OJK Setelah Masa Transisi Dengan Bappebti Berakhir

Pengawasan Kripto Resmi Diambil OJK Setelah Masa Transisi Dengan Bappebti Berakhir
Pengawasan Kripto Resmi Diambil OJK Setelah Masa Transisi Dengan Bappebti Berakhir

JAKARTA - Babak baru pengawasan aset keuangan digital di Indonesia resmi dimulai. 

Setelah melalui proses transisi selama satu tahun, Otoritas Jasa Keuangan kini sepenuhnya memegang kendali pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Berakhirnya masa peralihan ini menandai perubahan penting dalam tata kelola industri kripto nasional yang selama ini berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pengakhiran masa transisi tersebut dilakukan secara resmi melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti. Prosesi ini berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK Infinity, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026. Momentum ini sekaligus menjadi simbol rampungnya proses peralihan yang telah disiapkan sejak awal 2025.

Penandatanganan Jadi Penanda Akhir Peralihan

Nota Kesepahaman yang diakhiri tersebut merujuk pada kesepakatan antara OJK dan Bappebti bernomor NK-01/D.07/2025 dan HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Dokumen ini menjadi dasar hukum pelaksanaan masa transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Penandatanganan Berita Acara dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto. Proses tersebut turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa proses peralihan telah selesai dilaksanakan sesuai rencana dan kesepakatan kedua lembaga.

Kolaborasi OJK Dan Bappebti Selama Transisi

Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menekankan bahwa keberhasilan peralihan ini tidak terlepas dari koordinasi dan kolaborasi yang intens antara OJK dan Bappebti. Menurutnya, proses transisi yang berlangsung selama satu tahun menjadi bukti bahwa sinergi lintas otoritas dapat berjalan efektif apabila dirancang dengan baik.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan, mengutip keterangan resmi pada Selasa, 20 Januari 2026. Pernyataan tersebut mencerminkan evaluasi positif atas kerja sama kedua lembaga dalam menjaga kesinambungan pengawasan.

Kolaborasi tersebut dinilai penting mengingat karakteristik aset kripto yang dinamis serta membutuhkan pendekatan pengawasan yang adaptif dan terintegrasi.

Peran Working Group Dalam Proses Serah Terima

Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dilaksanakan melalui pembentukan working group. Kelompok kerja ini terdiri atas perwakilan dari OJK dan Bappebti yang secara khusus bertugas memastikan proses serah terima berjalan tertib dan terstruktur.

Working group tersebut melakukan proses penyerahan salinan dokumen dan data terkait aset kripto yang telah diperoleh atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK. Dokumen tersebut mencakup data pelaku usaha, kebijakan pengawasan, serta informasi pendukung lain yang dibutuhkan untuk kelanjutan pengawasan.

Melalui mekanisme ini, OJK dapat melanjutkan fungsi pengawasan tanpa mengalami kekosongan regulasi maupun informasi, sehingga stabilitas industri tetap terjaga.

Landasan Koordinasi Pasca Transisi

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman khusus terkait masa transisi, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut bernomor MoU-6/D.01/2021 dan 03/M-DAG/MoU/8/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.

Nota Kesepahaman ini mengatur penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dengan landasan tersebut, sinergi antarotoritas tetap terjaga meski tanggung jawab utama pengawasan aset kripto telah beralih sepenuhnya ke OJK.

Skema ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan peran dan memperkuat koordinasi lintas lembaga ke depan.

Komitmen Jaga Stabilitas Dan Perlindungan Konsumen

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan. Fokus utama dari sinergi tersebut adalah memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan efektif, tertib, dan aman.

OJK menilai bahwa kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi pertumbuhan industri kripto yang sehat. Di sisi lain, perlindungan konsumen juga menjadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko dan volatilitas pada aset kripto.

Dengan pengawasan yang terpusat di OJK, diharapkan mekanisme pengendalian risiko, transparansi pelaku usaha, serta perlindungan investor dapat ditingkatkan secara lebih komprehensif.

Arah Baru Tata Kelola Aset Kripto Nasional

Rampungnya masa transisi menandai dimulainya fase baru tata kelola aset kripto di Indonesia. OJK kini memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kebijakan, memberikan perizinan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas aset keuangan digital.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, Indonesia menargetkan ekosistem aset digital yang stabil, inovatif, dan berkelanjutan.

Ke depan, sinergi lintas otoritas akan tetap menjadi kunci agar pengembangan industri aset keuangan digital dapat berjalan sejalan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index