JAKARTA - Menjelang datangnya bulan puasa, pergerakan harga kebutuhan pokok kembali menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu komoditas yang mengalami perubahan signifikan adalah minyak goreng. Di Jawa Timur, harga minyak goreng tercatat kembali mengalami kenaikan, memicu kekhawatiran konsumen yang bersiap menghadapi peningkatan kebutuhan rumah tangga selama Ramadan.
Kenaikan harga ini terjadi di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng bersubsidi. Meski sejumlah kebijakan telah diterapkan, realitas di lapangan menunjukkan harga masih bergerak di atas batas yang ditetapkan. Kondisi tersebut membuat masyarakat mulai cermat memantau perkembangan harga, khususnya untuk produk MinyaKita yang seharusnya menjadi pilihan terjangkau.
Data resmi dari pemerintah daerah menjadi rujukan utama untuk melihat situasi terkini. Dari sana terlihat adanya disparitas harga antarwilayah yang cukup lebar. Fenomena ini mencerminkan tantangan distribusi dan pengawasan harga di tingkat daerah, terutama menjelang periode konsumsi tinggi seperti bulan puasa.
Harga Minyak Goreng Curah Alami Kenaikan
Berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Bahan Pokok atau Siskaperbapo, harga minyak goreng curah di Jawa Timur mengalami kenaikan dengan rata-rata mencapai Rp18.724 per kilogram. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode sebelumnya, seiring meningkatnya permintaan pasar.
Perbedaan harga antarwilayah juga cukup mencolok. Kabupaten Sampang tercatat sebagai daerah dengan harga minyak goreng curah tertinggi, menembus Rp21.000 per kilogram. Sementara itu, harga terendah berada di Kabupaten Bangkalan dengan angka Rp15.333 per kilogram.
Kesenjangan harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari distribusi pasokan, biaya logistik, hingga kondisi pasar lokal. Meski berada dalam satu provinsi, akses dan jalur distribusi yang berbeda membuat harga di tiap daerah tidak seragam.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa stabilitas harga minyak goreng curah masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan pusat, terutama dalam memastikan pemerataan pasokan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Minyak Goreng Kemasan Premium Ikut Terdampak
Tidak hanya minyak goreng curah, kenaikan harga juga terlihat pada minyak goreng kemasan premium. Berdasarkan laporan dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur per 1 Februari 2026 pukul 15.55 WIB, harga rata-rata minyak goreng kemasan premium tercatat Rp15.700 per liter.
Harga tersebut dilaporkan terjadi di beberapa daerah seperti Kota Blitar, Kota Madiun, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Blitar. Meski terlihat seragam, angka ini tetap menjadi sorotan karena berada di ambang batas harga yang ditetapkan pemerintah untuk produk bersubsidi.
Kenaikan minyak goreng kemasan premium turut menambah beban konsumen. Produk ini biasanya menjadi alternatif bagi masyarakat yang menginginkan kualitas lebih stabil dibandingkan minyak curah, namun dengan harga yang relatif lebih tinggi.
Menjelang bulan puasa, konsumsi minyak goreng diperkirakan meningkat. Kondisi ini berpotensi mendorong harga tetap bertahan di level tinggi jika tidak diimbangi dengan penguatan pasokan.
Harga MinyaKita Masih Melampaui Ketentuan
MinyaKita sebagai minyak goreng bersubsidi sejatinya diharapkan menjadi penyangga harga di tingkat konsumen. Namun, realisasi harga di lapangan masih berada di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga jual MinyaKita diatur maksimal Rp13.500 per liter di tingkat distributor lini satu, Rp14.000 per liter di tingkat distributor lini dua, dan Rp14.500 per liter di tingkat pengecer. Sementara Harga Eceran Tertinggi di tingkat konsumen ditetapkan Rp15.700 per liter.
Fakta di lapangan menunjukkan harga MinyaKita masih belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi tersebut. Meski demikian, pemerintah mencatat adanya tren penurunan harga secara nasional, walaupun belum mencapai HET.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian harga mulai memberikan dampak, namun belum sepenuhnya efektif untuk menekan harga hingga batas yang diharapkan.
Dampak Penerapan Permendag Terbaru
Kementerian Perdagangan menyebut tren penurunan harga MinyaKita sebagai salah satu dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak 26 Desember 2025 dan menjadi landasan baru dalam pengaturan distribusi minyak goreng.
Dalam peraturan tersebut, produsen minyak nabati diwajibkan memasok MinyaKita minimal 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation. Pasokan ini kemudian disalurkan melalui Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini Satu.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran negara dalam menjaga ketersediaan minyak goreng bersubsidi di pasar. Dengan jalur distribusi yang lebih terkontrol, diharapkan harga dapat lebih stabil dan mudah diawasi.
Meski hasilnya belum sepenuhnya terasa, pemerintah optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak lebih signifikan dalam beberapa waktu ke depan, termasuk di Jawa Timur.
Bulog Pastikan Distribusi di Jawa Timur Lancar
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan distribusi minyak goreng di wilayahnya berjalan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut Jawa Timur memperoleh alokasi sekitar 35 persen dari kuota nasional atau setara 28 juta liter.
Menurut Langgeng, penyaluran minyak goreng saat ini berjalan lancar dan merata di hampir seluruh kabupaten dan kota. Distribusi dilakukan secara langsung hingga ke tingkat pengecer di pasar-pasar tradisional.
“Sesuai kebijakan terbaru Kementerian Perdagangan, Jawa Timur memperoleh alokasi sekitar 35 persen dari kuota nasional atau setara 28 juta liter. Penyaluran minyak goreng saat ini berjalan lancar dan merata di hampir seluruh kabupaten dan kota, dengan distribusi langsung hingga ke tingkat pengecer di pasar-pasar,” ujarnya, Minggu, 1 Februari 2026.
Bulog Jawa Timur juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga minyak goreng, khususnya MinyaKita, agar tetap terjangkau oleh masyarakat menjelang bulan puasa.