Layanan SIM Keliling Jakarta Senin Hadir di Lima Lokasi Strategis

Senin, 02 Februari 2026 | 09:34:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin Hadir di Lima Lokasi Strategis

JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi hampir habis kembali memiliki pilihan praktis untuk mengurus perpanjangan.

Pada Senin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling yang tersebar di sejumlah titik strategis. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Program SIM Keliling menjadi solusi bagi pengendara yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, masyarakat dapat menyesuaikan titik layanan terdekat dari tempat tinggal atau lokasi aktivitas sehari-hari. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif dan tidak melayani pembuatan SIM baru.

Menurut informasi resmi yang disampaikan melalui akun X @tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling pada hari Senin dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan antrean, mengingat layanan bersifat terbatas setiap harinya.

Lokasi SIM Keliling Tersebar di Lima Wilayah Jakarta

Untuk menjangkau masyarakat secara merata, Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan gerai SIM Keliling di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Penentuan lokasi ini mempertimbangkan pusat aktivitas masyarakat agar mudah dijangkau dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Di wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling beroperasi di lobby depan Mall Grand Cakung. Lokasi ini kerap menjadi pusat perbelanjaan dan aktivitas warga, sehingga dinilai strategis bagi pemohon perpanjangan SIM yang berdomisili di kawasan timur Jakarta.

Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat mendatangi area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Lokasi ini cukup dikenal dan mudah diakses dari berbagai arah, menjadikannya salah satu titik favorit untuk pelayanan publik.

Untuk wilayah Jakarta Utara, layanan tersedia di Lobby Utama LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di area parkir samping Universitas Trilogi. Sementara di Jakarta Barat, gerai SIM Keliling berada di Lobby Selatan Mall Ciputra.

Jenis SIM yang Dapat Dilayani di Gerai Keliling

Tidak semua jenis SIM dapat diproses melalui layanan keliling. Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM ini merupakan yang paling banyak digunakan masyarakat, baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM tidak dapat memanfaatkan layanan keliling dan wajib mengajukan permohonan SIM baru.

Bagi pemohon dengan SIM yang telah kedaluwarsa, proses pembuatan SIM baru harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Di sana, pemohon akan mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM dari awal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Wajib untuk Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pelayanan dan menghindari penolakan saat pendaftaran.

Dokumen yang harus dibawa antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku. Selain itu, pemohon wajib membawa SIM lama dalam bentuk fisik beserta foto kopinya sebagai bukti kepemilikan dan validitas data.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi. Kedua persyaratan ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan pemohon masih memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani sebagai pengendara.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM Sesuai Aturan

Terkait biaya perpanjangan SIM, besarannya telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Polri.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Biaya ini merupakan tarif resmi yang wajib dibayarkan oleh pemohon.

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk layanan pendukung. Tes psikologi dikenakan biaya sebesar Rp60.000, sedangkan tes kesehatan dipatok sebesar Rp35.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM Berlaku

Kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan kewajiban bagi setiap pengendara. Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan adanya ancaman pidana bagi pengendara yang melanggar.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM tetap aktif dan segera melakukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa.

Terkini