Penukaran Uang

Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2026 Bandung Periode Kedua Lengkap

Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2026 Bandung Periode Kedua Lengkap
Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2026 Bandung Periode Kedua Lengkap

JAKARTA - Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru kembali meningkat signifikan. 

Tradisi berbagi uang tunjangan hari raya atau THR kepada anak-anak serta keluarga membuat layanan penukaran uang selalu dinantikan. Karena itu, pembukaan periode kedua penukaran uang baru oleh Bank Indonesia langsung menjadi perhatian warga, khususnya di wilayah Bandung dan Jawa Barat.

Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru Ramadhan 2026 periode kedua, termasuk untuk wilayah Jawa Barat. Layanan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan masyarakat setiap bulan suci, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tradisi berbagi uang tunjangan hari raya (THR) kepada anak-anak dan sanak keluarga membuat kebutuhan akan uang pecahan baru meningkat tajam. Karena itu, layanan Kas Keliling selalu diserbu masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan uang baru yang lebih layak dibagikan saat Lebaran.

Pada periode kedua ini, pemesanan penukaran uang baru untuk wilayah Pulau Jawa, termasuk Jawa Barat, dibuka pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis. Masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran karena kuota pada setiap lokasi terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu.

Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru BI 2026

Penukaran uang baru tahun 2026 wajib dilakukan melalui pemesanan secara daring. Masyarakat tidak dapat melakukan pemesanan secara langsung di lokasi tanpa registrasi sebelumnya.

Pemesanan hanya dapat dilakukan melalui situs resmi pintar.bi.go.id dan tidak dapat diwakilkan. Setiap pemesan wajib menggunakan data diri masing-masing sesuai identitas yang berlaku.

Berikut langkah-langkah penukaran uang baru melalui layanan PINTAR BI. Akses situs https://pintar.bi.go.id dan masuk ke waiting room apabila antrean sedang padat.

Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling, tentukan lokasi kas keliling yang diinginkan, pilih tanggal penukaran sesuai jadwal tersedia, isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email, lalu tentukan jumlah lembar uang sesuai batas ketentuan.

Unduh dan simpan bukti pemesanan karena wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran. Bukti tersebut memuat kode booking, jadwal, dan titik kas keliling, dan tanpa dokumen ini petugas tidak akan melayani penukaran.

Lokasi Kas Keliling Periode Kedua di Kota Bandung

Berdasarkan informasi dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, terdapat tiga lokasi Kas Keliling yang melayani penukaran uang baru periode kedua di Kota Bandung.

Lokasi pertama adalah Gedung Balai Sartika Bandung yang beralamat di Jalan Buah Batu, Jalan Suryalaya Indah No. 1-3. Layanan tersedia pada 2–5 Maret 2026 dan 9–12 Maret 2026.

Lokasi kedua berada di Parkir Barat – Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto No. 289. Penukaran di titik ini berlangsung pada 6–7 Maret 2026.

Lokasi ketiga adalah Gedung Heritage BI Jawa Barat di Jalan Braga No.23 dengan jadwal pelayanan 9–12 Maret 2026. Masyarakat dapat memilih lokasi sesuai kuota yang masih tersedia saat melakukan pendaftaran.

Lokasi Kas Keliling Periode Kedua di Jawa Barat

Selain di Kota Bandung, terdapat enam lokasi Kas Keliling periode kedua di wilayah Jawa Barat. Seluruh titik ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

Masjid Agung Cianjur melayani pada 10–11 Maret 2026. Masjid Agung Beno Yusuf Purwakarta melayani pada 3–4 Maret 2026.

Masjid Agung Banjar membuka layanan pada 9–10 Maret 2026. Masjid Agung Karawang melayani pada 3–4 Maret 2026.

Masjid Agung Subang melayani pada 10–11 Maret 2026. Masjid Agung Kabupaten Sukabumi membuka layanan pada 3–4 Maret 2026.

Adapun jadwal penukaran uang baru bagi masyarakat yang telah berhasil melakukan pemesanan berlangsung pada 2 Maret hingga 12 Maret 2026, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Pada hari penukaran, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen dan menyiapkan uang yang akan ditukar sesuai ketentuan. Kelengkapan ini penting agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat antrean.

Berikut yang wajib dibawa saat penukaran, yakni KTP asli, bukti pemesanan dari PINTAR BI, serta uang rupiah dengan jumlah pas sesuai pemesanan.

Uang yang akan ditukarkan harus disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan serta tahun emisi. Penyusunan yang tidak sesuai dapat memperlambat proses verifikasi oleh petugas.

Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang dengan rincian sebagai berikut. Pecahan Rp50.000 maksimal 50 lembar, Rp20.000 maksimal 50 lembar, Rp10.000 maksimal 100 lembar, Rp5.000 maksimal 100 lembar, Rp2.000 maksimal 100 lembar, dan Rp1.000 maksimal 100 lembar.

Dengan sistem pemesanan daring dan pembatasan kuota di setiap titik, masyarakat diharapkan lebih tertib dalam memanfaatkan layanan ini. Perencanaan lebih awal serta kepatuhan terhadap prosedur akan membantu kelancaran proses penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index