UU PDP

Meutya Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Dalam Kesepakatan Tarif AS

Meutya Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Dalam Kesepakatan Tarif AS
Meutya Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Dalam Kesepakatan Tarif AS

JAKARTA - Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan publik. 

Di tengah pembahasan rincian agreement on reciprocal trade atau ART, isu perlindungan data pribadi ikut mengemuka. Klausul transfer data lintas batas yang tercantum dalam dokumen tersebut memantik perhatian berbagai kalangan.

Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kedaulatan data warga negara tetap menjadi prioritas pemerintah. Ia memastikan bahwa regulasi nasional tidak akan tergeser oleh kesepakatan internasional. Pemerintah, kata dia, tetap berpegang pada aturan yang berlaku di dalam negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meredam kekhawatiran bahwa perjanjian dagang bisa membuka celah terhadap perlindungan data pribadi. Dalam pandangan pemerintah, kerja sama internasional tidak berarti melemahkan payung hukum nasional. Justru sebaliknya, kerangka hukum domestik tetap menjadi fondasi utama.

Isu ini mencuat setelah rincian ART pekan lalu mengungkap adanya klausul mengenai transfer data pribadi. Publik pun mempertanyakan sejauh mana data warga negara Indonesia akan terlindungi. Pemerintah melalui kementerian terkait langsung memberikan klarifikasi atas hal tersebut.

Undang Undang PDP Tetap Jadi Pegangan

Meutya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan tetap berlaku sepenuhnya. “Ya artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ya berlaku. Jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” kata Meutya di Jakarta Pusat, dikutip Kamis.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran soal kemungkinan tergerusnya perlindungan data akibat kesepakatan timbal balik tersebut. Pemerintah menempatkan regulasi nasional sebagai rujukan utama dalam setiap praktik pengolahan dan transfer data. Dengan demikian, prinsip kedaulatan hukum tetap dijaga.

Menurutnya, transfer data lintas batas sejatinya bukan hal baru. Praktik tersebut sudah berlangsung selama ini seiring penggunaan berbagai platform digital global. Banyak layanan yang dipakai masyarakat Indonesia berbasis di luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat.

“Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat,” tutur dia. Dengan kata lain, ART hanya mempertegas praktik yang telah berjalan.

Kerangka Hukum Untuk Praktik Yang Sudah Berjalan

Meutya menjelaskan bahwa substansi dalam perjanjian timbal balik itu justru memberikan landasan hukum yang lebih jelas. Praktik pertukaran data lintas batas yang sebelumnya berlangsung secara faktual kini diperkuat melalui kerangka kesepakatan resmi.

“Dan tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” imbuh dia. Pernyataan tersebut menekankan bahwa UU PDP tetap menjadi rujukan tertinggi dalam perlindungan data warga negara Indonesia.

Pemerintah memandang bahwa kerja sama internasional di bidang perdagangan dan ekonomi digital memerlukan kejelasan aturan. Dengan adanya kerangka hukum yang eksplisit, kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat dapat terjamin. Namun, semua itu tetap berada dalam koridor hukum nasional.

Dalam konteks ini, kedaulatan negara atas data warganya tidak dilepaskan. Setiap mekanisme transfer data harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak subjek data. Pemerintah memastikan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi pertimbangan utama.

Sorotan Terhadap Agen Perjalanan Daring Ilegal

Di kesempatan terpisah, Meutya juga menyoroti maraknya aktivitas ilegal agen perjalanan daring atau online travel agent. Pemerintah menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan, termasuk pemutusan akses atau takedown.

Jasa akomodasi privat milik warga asing, beberapa berbentuk vila yang dimuat OTA, disebut telah merugikan ekonomi daerah. Regulasi terhadap OTA diberlakukan guna menciptakan persaingan usaha yang adil dan menjamin keamanan wisatawan. Selain itu, langkah ini bertujuan melindungi pendapatan daerah.

Dalam penelusuran bersama Kementerian Pariwisata, ditemukan bahwa banyak OTA beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini dinilai merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pajak dan perizinan. Pemerintah pun mengambil langkah pengawasan lebih ketat.

“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” kata Meutya.

Sanksi Tegas Dan Temuan Di Lima Provinsi

Meutya menegaskan langkah konkret terhadap OTA yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. “Bagi OTA yang belum mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegas Meutya.

Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Pariwisata di lima provinsi yaitu Bali, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat, ditemukan 72,8 persen akomodasi yang diawasi tidak memiliki nomor induk berusaha atau NIB. Temuan ini menunjukkan masih lemahnya kepatuhan perizinan.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menjelaskan dampak dari kondisi tersebut. “Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah,” jelas ucap Menpar Widiyanti Putri Wardhana.

Kementerian Pariwisata menegaskan akan memberi tenggat waktu kepada seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin. Hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib dan berkeadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index