Indonesia Longgarkan Aturan Investasi Perusahaan AS Termasuk Divestasi Tambang Strategis

Senin, 23 Februari 2026 | 12:21:46 WIB
Indonesia Longgarkan Aturan Investasi Perusahaan AS Termasuk Divestasi Tambang Strategis

JAKARTA - Upaya memperkuat hubungan dagang dengan Amerika Serikat mendorong Indonesia mengambil langkah strategis di bidang investasi. 

Pemerintah memutuskan melonggarkan sejumlah aturan bagi perusahaan asal Negeri Paman Sam. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS.

Langkah pelonggaran tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong arus investasi masuk ke dalam negeri. Pemerintah berharap sinyal positif ini mampu meningkatkan kepercayaan investor asing.

Pelonggaran dilakukan pada pembatasan kepemilikan asing di sejumlah sektor tertentu. Termasuk di dalamnya divestasi pertambangan serta beberapa pembatasan di sektor keuangan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk membuka peluang lebih luas.

"Komitmen Indonesia untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan," ujar Haryo dalam keterangan mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, Minggu.

Pelonggaran Kepemilikan Asing di Sektor Strategis

Pemerintah menilai relaksasi aturan kepemilikan asing dapat mempercepat masuknya modal baru. Sektor pertambangan menjadi salah satu fokus utama karena memiliki daya tarik besar bagi investor global. Selain itu, sektor keuangan juga disebut masuk dalam cakupan pelonggaran.

Meski demikian, kebijakan ini tetap berada dalam koridor regulasi nasional. Pemerintah memastikan bahwa setiap langkah tetap mempertimbangkan kepentingan ekonomi domestik. Peluang investasi diperluas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Haryo menjelaskan bahwa pelonggaran ini bukan berarti tanpa batas. Pemerintah tetap mengatur mekanisme yang jelas agar implementasi berjalan transparan. Dengan begitu, keseimbangan antara kepentingan nasional dan investasi asing tetap terjaga.

Kesepakatan ini juga diharapkan memperkuat hubungan ekonomi bilateral. Indonesia melihat potensi kerja sama yang lebih besar dengan Amerika Serikat. Arus investasi yang meningkat diyakini berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengenaan PPN Tetap Berlaku dan Tidak Diskriminatif

Di tengah pelonggaran tersebut, pemerintah menegaskan kebijakan pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya. Indonesia akan tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap kegiatan perusahaan AS. Tidak ada perlakuan khusus yang membebaskan kewajiban tersebut.

Haryo menekankan bahwa pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif. Artinya, perusahaan AS diperlakukan sama seperti perusahaan dari negara lain. Prinsip kesetaraan dalam sistem perpajakan tetap dijaga.

"Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain," tuturnya.

Penegasan ini penting untuk memastikan tidak ada kesan perlakuan istimewa. Pemerintah berupaya menjaga kredibilitas kebijakan fiskal nasional. Dengan demikian, kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha tetap terjamin.

Akses Pasar dan Penghapusan Hambatan Non-Tarif

Selain pelonggaran kepemilikan, Indonesia juga membuka akses pasar yang luas bagi produk asal AS. Haryo menyebutkan bahwa 99 persen produk dari Amerika Serikat akan dikenakan tarif 0 persen. Kebijakan ini mulai berlaku saat Entry Into Force perjanjian tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperdalam kerja sama perdagangan. Tarif nol persen diharapkan meningkatkan volume perdagangan kedua negara. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dari strategi diplomasi ekonomi.

"Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan non-tarif bagi AS, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal," imbuh Haryo.

Penghapusan hambatan non-tarif mencakup sejumlah aspek teknis perdagangan. Perizinan impor, ketentuan TKDN, hingga pengakuan standar menjadi perhatian utama. Pemerintah juga menyebut sertifikasi halal sebagai bagian dari komitmen tersebut.

Implikasi Ekonomi dan Tantangan ke Depan

Kebijakan ini diyakini membawa dampak signifikan terhadap iklim investasi nasional. Pelonggaran aturan kepemilikan dan tarif nol persen membuka peluang lebih besar bagi perusahaan AS. Namun, implementasinya tetap memerlukan pengawasan ketat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa manfaat investasi benar-benar dirasakan perekonomian domestik. Transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan nilai tambah harus menjadi prioritas. Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya bersifat simbolis.

Di sisi lain, harmonisasi regulasi menjadi tantangan tersendiri. Penyesuaian kebijakan harus selaras dengan kepentingan nasional jangka panjang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting dalam pelaksanaan perjanjian.

Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra dagang terbuka namun tetap berdaulat. Pelonggaran aturan bagi perusahaan AS diharapkan memperkuat arus investasi tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Pemerintah menilai keseimbangan inilah yang menjadi kunci keberhasilan kerja sama ekonomi kedua negara.

Terkini