Listrik

Rincian Tarif Listrik Terbaru 23-28 Februari 2026 Semua Golongan Pelanggan

Rincian Tarif Listrik Terbaru 23-28 Februari 2026 Semua Golongan Pelanggan
Rincian Tarif Listrik Terbaru 23-28 Februari 2026 Semua Golongan Pelanggan

JAKARTA - Kepastian tarif listrik kembali ditegaskan pemerintah menjelang akhir Februari 2026. 

Di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga energi, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perubahan tarif. Pemerintah memastikan harga listrik tetap stabil untuk seluruh golongan pelanggan. Kebijakan ini berlaku pada periode 23–28 Februari 2026.

Pemerintah memastikan tarif listrik periode 23–28 Februari 2026 tetap stabil tanpa kenaikan maupun penurunan. Kebijakan ini berlaku untuk kuartal I 2026 (Januari–Maret) bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi. Stabilitas tarif ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat. Kepastian tersebut juga memberikan rasa aman bagi pelaku usaha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Mekanisme ini bertujuan menjaga keseimbangan antara biaya produksi dan kemampuan bayar masyarakat. Evaluasi dilakukan secara transparan sesuai regulasi.

Penyesuaian tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan perubahan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Faktor-faktor tersebut menjadi dasar penghitungan tarif. Namun untuk periode ini, tarif diputuskan tetap.

Tarif listrik subsidi rumah tangga

Berikut merupakan tarif listrik yang berlaku untuk periode 23–28 Februari 2026. Untuk golongan rumah tangga subsidi, pemerintah tetap memberikan dukungan agar tarif terjangkau. Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat berdaya listrik rendah.

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

Tarif ini tidak mengalami perubahan dibanding periode sebelumnya. Pemerintah mempertahankan subsidi guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Stabilitas harga diharapkan menjaga konsumsi listrik tetap terkendali.

Tarif listrik keperluan rumah tangga

Untuk rumah tangga nonsubsidi, rincian tarif juga dipastikan tidak berubah. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh. Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Penetapan tarif ini berlaku nasional sesuai ketentuan yang ada. Pelanggan rumah tangga dapat menghitung kebutuhan listrik berdasarkan golongan daya masing-masing. Tidak ada penyesuaian tambahan selama periode ini.

Tarif listrik keperluan bisnis dan industri

Untuk keperluan bisnis, Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam mengelola biaya operasional.

Sementara itu, untuk keperluan industri, Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh. Stabilitas tarif ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi.

Kepastian harga listrik membantu dunia usaha merencanakan produksi secara efisien. Biaya energi yang stabil mengurangi risiko lonjakan beban operasional. Pemerintah berharap sektor industri tetap kompetitif.

Tarif listrik fasilitas pemerintah dan sosial

Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh. Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh. Tarif ini mendukung operasional layanan publik.

Adapun untuk keperluan pelayanan sosial, Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh. Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh. Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh. Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh. Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

Stabilitas tarif listrik hingga akhir Februari 2026 menunjukkan konsistensi kebijakan energi pemerintah. Evaluasi tetap dilakukan secara berkala sesuai aturan. Namun untuk saat ini, seluruh golongan pelanggan menikmati tarif yang tetap. Kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan ekonomi sekaligus memastikan keberlanjutan sektor ketenagalistrikan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index