JAKARTA - Menjelang akhir Februari 2026, kepastian tarif listrik menjadi perhatian banyak pelanggan di seluruh Indonesia.
Informasi mengenai besaran biaya per kWh penting untuk perencanaan pengeluaran rumah tangga maupun operasional usaha. Stabilitas tarif juga berdampak pada pengendalian biaya di berbagai sektor. Karena itu, rincian resmi dari PLN selalu dinantikan masyarakat.
Tarif listrik PLN per kWh periode 23-28 Februari 2026 menjadi informasi penting yang perlu diketahui masyarakat, baik pelanggan subsidi maupun non subsidi. Rentang waktu tersebut merupakan masih berada dalam periode penetapan tarif listrik Triwulan I 2026. Artinya, ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada kebijakan awal tahun. Tidak ada perubahan mendadak pada akhir bulan ini.
Di tengah kebutuhan rumah tangga, aktivitas usaha, serta penggunaan listrik harian yang terus berjalan, kepastian besaran tarif per golongan daya menjadi acuan utama dalam mengatur pengeluaran. Listrik telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, transparansi tarif sangat dibutuhkan. Masyarakat dapat menyesuaikan konsumsi sesuai kemampuan.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) secara berkala menetapkan dan mengumumkan tarif listrik berdasarkan kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga, sosial, bisnis, industri, hingga pemerintahan, sesuai kebijakan energi nasional. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi. Tujuannya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi dan daya beli masyarakat.
Kebijakan Tarif Triwulan I 2026 Tetap Berlaku
Untuk periode 23-28 Februari 2026, PLN menetapkan tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun 2026 yang berlaku sejak Januari hingga Maret, sehingga tidak terdapat kenaikan tarif bagi seluruh golongan pelanggan. Kepastian ini memberikan rasa tenang bagi pelanggan. Stabilitas tarif dinilai membantu perencanaan keuangan bulanan.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh triwulan I. Rincian ini mencakup pelanggan rumah tangga nonsubsidi hingga kelompok bisnis dan pemerintah. Setiap golongan memiliki besaran tarif berbeda sesuai daya terpasang. Informasi ini menjadi pedoman utama dalam perhitungan tagihan listrik.
Tarif Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352.
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70.
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70.
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53.
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Tarif tersebut berlaku nasional tanpa penyesuaian tambahan hingga akhir Maret 2026. Golongan rumah tangga nonsubsidi umumnya digunakan oleh pelanggan dengan konsumsi listrik lebih besar. Dengan tidak adanya kenaikan, pelanggan dapat mempertahankan pola konsumsi seperti sebelumnya. Kebijakan ini juga mendukung stabilitas ekonomi keluarga.
Tarif Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70.
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53.
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Kelompok bisnis dan pemerintah memiliki struktur tarif tersendiri sesuai kebutuhan daya. Stabilitas harga listrik penting bagi pelaku usaha dalam menjaga biaya operasional. Begitu pula instansi pemerintah yang bergantung pada listrik untuk pelayanan publik. Tidak adanya kenaikan tarif membantu menjaga efisiensi anggaran.
Tarif Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga Mampu
Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut. Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh. Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh.
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh. Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akses energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Subsidi tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pelanggan rumah tangga mampu tetap mengikuti tarif nonsubsidi. Skema ini dirancang agar bantuan tepat sasaran.
Dengan berlakunya tarif Triwulan I hingga 28 Februari 2026, seluruh pelanggan dapat memastikan tidak ada perubahan biaya listrik dalam waktu dekat. Kepastian ini membantu perencanaan pengeluaran rumah tangga maupun usaha. PLN tetap mengacu pada regulasi dan kebijakan energi nasional. Informasi tarif resmi menjadi acuan utama bagi masyarakat dalam menghitung kebutuhan listrik harian.