JAKARTA - Ketahanan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap kembali menjadi sorotan di tengah pembahasan Rancangan Anggaran Kerja dan Belanja atau RKAB 2026.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas suplai energi nasional agar operasional kelistrikan tetap berjalan tanpa gangguan. Di saat yang sama, muncul kekhawatiran dari pelaku usaha terkait potensi pemangkasan produksi batubara tahun depan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memastikan kebutuhan sektor kelistrikan tetap menjadi prioritas utama. Di tengah wacana penyesuaian produksi batubara nasional, aspek pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation DMO ditegaskan tidak akan diabaikan. Langkah evaluasi pun disiapkan demi menjaga kepentingan nasional.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menyatakan pemerintah akan mencermati situasi secara menyeluruh. Evaluasi terhadap RKAB tahun berjalan dimungkinkan apabila diperlukan untuk memastikan pasokan listrik aman. Ia menekankan bahwa kepentingan negara menjadi dasar setiap keputusan yang diambil.
“Nanti kita coba lihat situasinya, dan evaluasi itu pasti akan kita lakukan demi kepentingan negara kita. Di mana ada DMO untuk kebutuhan negeri kita, termasuk suplai terhadap kelistikan,” ungkap Surya dalam agenda Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia APBI di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.
Evaluasi RKAB Demi Kepentingan Nasional
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah membuka ruang penyesuaian apabila dinamika di lapangan menuntut respons cepat. RKAB sebagai instrumen pengendali produksi memang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik. Dalam konteks kelistrikan, ketersediaan batubara menjadi faktor vital bagi keberlangsungan operasional pembangkit.
Wacana pemangkasan produksi melalui RKAB 2026 memicu perhatian banyak pihak. Namun, Ditjen Minerba menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan pasokan dalam negeri. Artinya, pembangkit listrik tenaga uap tidak akan dibiarkan kekurangan bahan bakar akibat kebijakan administratif semata.
Surya juga menyoroti pentingnya menjaga hari operasi produksi atau HOP pembangkit agar tetap pada level ideal. Menurutnya, kondisi HOP yang terlalu rendah dapat berdampak pada ketahanan sistem kelistrikan. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi batubara akan terus diperketat.
“Jadi, jangan sampai ada HOP-HOP yang kurang dari 25 hari atau 15 hari,” ungkap Surya.
Keluhan IPP Soal Hari Operasi Produksi
Di sisi lain, pelaku usaha pembangkit swasta menyampaikan kekhawatiran yang berbeda. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia atau APLSI menilai kondisi pasokan batubara saat ini sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Rata-rata hari operasi produksi pembangkit disebut hanya berada di kisaran 10 hari, jauh dari kondisi ideal.
Dewan Pengawas APLSI, Joseph Pangalila, mengungkapkan bahwa tekanan terhadap pasokan sebenarnya telah terasa sejak akhir 2025. Namun situasi dinilai semakin berat karena RKAB 2026 untuk batubara belum juga disetujui pemerintah. Ditambah lagi, muncul proyeksi adanya pemangkasan kuota produksi.
Menurut Joseph, standar minimal ketersediaan batubara bagi pembangkit seharusnya mencapai 25 hari operasi. Dengan cadangan di bawah angka tersebut, risiko gangguan pasokan listrik menjadi lebih besar. Kondisi ini menuntut kepastian kebijakan agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan operasional secara lebih akurat.
"Nah, sekarang ini sebetulnya sudah sangat kritis karena kebanyakan pembangkit itu ketersediaan batu baranya itu sudah di bawah 10 hari. Hanya sedikit sekali yang di atas 10 hari. Bahkan, saya lihat di Jawa-Bali yang batu baranya ada 25 hari itu hanya dua pembangkit," ucap Joseph.
Ketersediaan Batubara Dinilai Kritis
Gambaran yang disampaikan APLSI menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan kondisi teknis di lapangan. Jika sebagian besar pembangkit memiliki cadangan kurang dari 10 hari, maka sistem kelistrikan berada dalam posisi rentan. Terlebih wilayah Jawa-Bali sebagai pusat beban listrik nasional membutuhkan stabilitas pasokan yang tinggi.
Joseph menilai keterlambatan penerbitan RKAB dapat memperburuk keadaan. Tanpa kepastian kuota produksi, pemasok batubara berpotensi menahan pengiriman karena khawatir melampaui batas yang diizinkan pemerintah. Situasi ini dapat memicu efek domino terhadap operasional pembangkit swasta.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena IPP memegang peranan penting dalam sistem kelistrikan nasional. Gangguan pada satu segmen saja bisa berdampak pada pasokan listrik secara luas. Oleh sebab itu, koordinasi antara regulator dan pelaku usaha dinilai krusial.
"Jadi bisa jadi tiba-tiba kalau misalnya pemerintah memutuskan RKAB yang baru akhir kuartal pertama ini, bisa jadi ada beberapa supplier itu yang langsung setop karena sudah melebihi kuotanya," kata Joseph.
Antisipasi Dampak Keterlambatan Persetujuan
Peringatan tersebut menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses persetujuan RKAB. Apabila keputusan baru terbit pada akhir Maret, maka ada potensi gangguan distribusi dalam periode transisi. Supplier yang telah mendekati batas kuota bisa memilih menghentikan pengiriman sementara.
Di tengah dinamika ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengendalian produksi dan keamanan pasokan domestik. DMO tetap menjadi instrumen utama untuk memastikan kebutuhan dalam negeri tidak terabaikan. Evaluasi berkala terhadap realisasi produksi dan distribusi juga menjadi bagian dari strategi mitigasi.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, asosiasi pertambangan, dan produsen listrik swasta akan menentukan stabilitas sektor energi. Ketegasan kebijakan perlu dibarengi komunikasi yang transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Dengan langkah antisipatif, suplai batubara untuk PLTU diharapkan tetap aman meski ada wacana pemangkasan RKAB 2026.