JAKARTA - Upaya pemerintah menata sektor pertambangan rakyat kembali menunjukkan langkah konkret.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan ratusan izin pertambangan rakyat baru di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini muncul setelah proses konsultasi penetapan wilayah pertambangan rakyat dengan Komisi XII DPR RI. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari penertiban sekaligus pemberdayaan aktivitas tambang rakyat yang selama ini banyak berjalan tanpa legalitas memadai.
Secara keseluruhan, Kementerian ESDM akan menerbitkan sekitar 313 izin pertambangan rakyat atau IPR. Izin tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah yang diajukan melalui masing-masing gubernur.
Dari 24 provinsi yang mengajukan permohonan, terdapat 13 provinsi yang telah menyampaikan data secara lengkap dan memenuhi persyaratan administratif. Proses ini menjadi fondasi awal sebelum izin resmi ditetapkan pemerintah pusat.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penetapan IPR tidak terlepas dari pembagian wilayah pertambangan yang telah diatur dalam regulasi.
Dalam sistem tersebut terdapat wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, serta wilayah usaha pertambangan khusus. Setiap kategori memiliki skema pengelolaan yang berbeda sesuai karakteristik dan skala aktivitas tambang di lapangan.
Proses Konsultasi Dengan DPR Dan Daerah
Menurut Yuliot, banyaknya usulan dari daerah mendorong Kementerian ESDM melakukan konsultasi dengan Komisi XII DPR RI. Proses ini diperlukan agar perubahan atau penetapan wilayah pertambangan rakyat memiliki dasar hukum dan legitimasi yang kuat.
Ia menegaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan karena terdapat 24 provinsi yang mengusulkan adanya perubahan wilayah pertambangan di daerah masing-masing.
“Jadi ada beberapa daerah mengusulkan, di wilayah pertambangan itu kan ada wilayah usaha pertambangan, ada wilayah pertambangan rakyat, ada wilayah usaha pertambangan khusus,” kata Yuliot di DPR, Kamis.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penataan wilayah menjadi kunci sebelum izin diterbitkan. Pemerintah berupaya memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan tambang rakyat dan usaha pertambangan skala besar.
“Jadi karena banyak usulan dari daerah itu ada 24 provinsi yang mengusulkan adanya perubahan untuk wilayah pertambangan. Makanya, kita konsultasikan dengan Komisi XII DPR RI,” lanjut dia.
Konsultasi ini juga menjadi sarana pengawasan legislatif terhadap kebijakan strategis di sektor energi dan sumber daya mineral. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kepmen ESDM Jadi Dasar Legalitas IPR
Lebih lanjut, Yuliot mengungkapkan bahwa penerbitan izin pertambangan rakyat akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM. Kepmen tersebut akan menjadi dasar legalitas bagi aktivitas tambang rakyat di wilayah yang telah ditetapkan. “Akan ditetapkan melalui kepmen,” tegasnya. Dengan adanya keputusan menteri, kegiatan pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas.
Dalam bahan paparan yang ditayangkan Kementerian ESDM, disebutkan terdapat sejumlah blok wilayah pertambangan rakyat yang telah melalui proses verifikasi dan evaluasi.
Di Kalimantan Tengah, tercatat sebanyak 129 blok WPR yang siap ditetapkan. Sementara itu, di Sumatra Barat terdapat 121 blok WPR yang juga telah melewati tahapan verifikasi. Adapun di Sulawesi Utara, terdapat 63 blok WPR yang akan segera ditetapkan.
Penetapan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat. Dengan izin resmi, masyarakat diharapkan dapat melakukan aktivitas pertambangan secara lebih tertib. Selain itu, aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan juga dapat lebih terkontrol. Pemerintah menilai legalitas menjadi pintu masuk pembinaan tambang rakyat.
Dorongan Legalisasi Tambang Ilegal Masyarakat
Dalam kesempatan terpisah, Yuliot menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tengah mengidentifikasi sejumlah aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan masyarakat.
Pemerintah melihat bahwa tidak semua tambang ilegal dilakukan oleh pelaku besar. Sebagian merupakan tambang rakyat yang beroperasi tanpa izin karena keterbatasan akses perizinan. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang legalisasi melalui skema IPR.
“Untuk tambang ilegal ini kita lihat apakah dia ini tambang rakyat punya perizinan enggak, ini kita tetapkan wilayah pertambangan rakyatnya [WPR], kemudian kita berikan legalitas,” tutur Yuliot saat ditemui di kompleks parlemen, medio Agustus 2025.
Pendekatan ini menunjukkan perubahan paradigma pemerintah yang lebih persuasif terhadap masyarakat. Penertiban dilakukan tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan rakyat di daerah.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan. Legalisasi juga memungkinkan negara melakukan pengawasan dan pembinaan. Selain itu, penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan rakyat dapat lebih terukur. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik pertambangan tanpa izin atau PETI.
Peran Koperasi Dalam Tambang Rakyat
Presiden Prabowo Subianto turut menegaskan pentingnya memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang. Dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan mendorong penambangan rakyat melalui bentuk koperasi. Skema ini dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil tambang.
“Kalau rakyat yang nambang ya sudah kita bikin koperasi kita legalkan, tetapi jangan alasan rakyat tahu-tahu nyelundup ratusan triliun,” kata Prabowo. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa legalisasi tetap harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Pemerintah tidak ingin legalitas disalahgunakan untuk praktik penyelundupan atau kejahatan ekonomi berskala besar.
Pendekatan koperasi juga dinilai mampu memperkuat posisi tawar masyarakat. Dengan kelembagaan yang jelas, hasil tambang dapat dikelola secara kolektif. Selain itu, koperasi memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Skema ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi tambang rakyat.
Data WPR Dan Tantangan Ke Depan
Sebagai catatan, Kementerian ESDM melaporkan bahwa hingga awal 2024 telah ditetapkan sebanyak 1.215 lokasi wilayah pertambangan rakyat. Total luas wilayah tersebut mencapai 66.593,18 hektare.
Namun demikian, izin pertambangan rakyat yang telah diterbitkan saat itu baru mencapai 82 WPR dengan luas sekitar 62,31 hektare. Data ini menunjukkan masih besarnya kesenjangan antara penetapan wilayah dan penerbitan izin.
Selain itu, sepanjang 2023 tercatat terdapat 128 laporan pertambangan tanpa izin. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Penerbitan 313 IPR baru diharapkan dapat memperkecil ruang bagi praktik ilegal. Dengan legalisasi yang lebih masif, pemerintah berharap sektor pertambangan rakyat dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.