JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa selama tahun pertama periode Pemerintahan Kabinet Merah Putih, tidak ada kasus sengketa tanah baru yang muncul. Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam keterangannya di Jakarta.
“Alhamdulillah, sampai setahun ini saya berani mengklaim tidak ada kasus sengketa tanah yang baru. Dalam arti, belum ada produk kita selama setahun ini digugat orang maupun bermasalah dengan orang,” ujar Nusron.
Kondisi ini menandai keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam menjaga stabilitas pertanahan dan tata ruang, sekaligus menciptakan sistem layanan yang lebih transparan dan akuntabel untuk masyarakat.
Fokus pada Penyelesaian Sengketa Lama
Meski tidak ada kasus sengketa baru, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN masih menangani sengketa tanah yang muncul dari masalah lama. Kasus-kasus ini merupakan “residu” dari 5 hingga 15 tahun sebelumnya, sehingga penyelesaiannya memerlukan perhatian dan strategi khusus.
“Semua masalah (pertanahan dan tata ruang) yang ada itu adalah masalah residu pada 5 tahun, 10 tahun, bahkan 15 tahun yang lalu,” kata Nusron.
Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa lama secara cepat dan efisien agar tidak berkepanjangan, sekaligus mencegah dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.
Pencegahan sebagai Strategi Utama
Dalam menghadapi potensi sengketa pertanahan, Nusron menekankan bahwa pencegahan menjadi kunci. Kementerian ATR/BPN terus memperkuat sistem pertanahan dan tata ruang agar akurat dan akuntabel, sehingga peluang bagi mafia tanah dapat diminimalkan.
“Mafia tanah itu pelan-pelan akan hilang sejalan dengan perbaikan sistem di internal. Karena apa? Melawan mafia tanah yang paling efektif itu adalah membentengi diri, membuat sistem yang akurat dan akuntabel, supaya sistem kita tidak bisa dibobol dan tidak bisa diakali,” ujar Nusron.
Selain itu, langkah pencegahan ini juga melibatkan digitalisasi data pertanahan, penguatan regulasi, dan pembaruan SOP internal, sehingga proses layanan lebih transparan dan risiko sengketa dapat ditekan sejak awal.
Keberhasilan Menyelamatkan Aset Negara
Kementerian ATR/BPN mencatat pencapaian signifikan dalam penanganan pencegahan kejahatan tindak pidana pertanahan sepanjang 2025. Total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9,67 triliun, dengan sekitar 13 ribu hektare bidang tanah berhasil diamankan dari praktik mafia tanah.
Pencapaian ini menunjukkan efektivitas strategi pencegahan yang diterapkan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pertanahan yang aman, transparan, dan berkeadilan. Nusron menegaskan, dengan sistem yang kuat dan akuntabel, mafia tanah akan kehilangan peluang untuk mengeksploitasi celah hukum.
Menuju Sistem Pertanahan yang Lebih Akurat
Ke depan, Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus meningkatkan sistem layanan pertanahan dan tata ruang. Fokusnya adalah menciptakan mekanisme yang tidak hanya mengatasi sengketa yang ada, tetapi juga mencegah timbulnya kasus baru di masa depan.
“Sebagai regulator, tugas kita adalah memperkuat aspek pencegahan. Dengan sistem yang akurat dan akuntabel, kita bisa memastikan pertanahan Indonesia lebih aman, transparan, dan masyarakat terlindungi,” tutup Nusron.