ESDM Turunkan Tim Usai Longsor IUP PT Timah Tekankan Tata Kelola Tambang

Rabu, 04 Februari 2026 | 13:10:11 WIB
ESDM Turunkan Tim Usai Longsor IUP PT Timah Tekankan Tata Kelola Tambang

JAKARTA - Insiden longsor yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bergerak cepat dengan menurunkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk memastikan penyebab serta kondisi di lapangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan standar keselamatan serta tata kelola pertambangan.

Pemerintah menilai setiap kejadian di sektor pertambangan harus ditangani secara komprehensif. Selain aspek teknis, insiden seperti longsor juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar penilaian lanjutan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah diberangkatkan ke Bangka Belitung. Hingga kini, laporan resmi dari lapangan masih ditunggu karena tim baru memulai pemeriksaan.

Tim Dittekling Mulai Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Kementerian ESDM menugaskan tim Dittekling Ditjen Minerba untuk menelusuri langsung kondisi area longsor. Pemeriksaan dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk guna memastikan kesesuaian antara kondisi aktual dengan ketentuan teknis pertambangan.

Menurut Yuliot, proses ini membutuhkan waktu karena tim harus mengumpulkan data secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya melihat titik longsor, tetapi juga menilai aspek lingkungan dan keselamatan kerja di sekitar area tersebut.

“Direktur Tekling sudah turun ke lapangan ke Bangka Belitung, tetapi kami belum menerima laporan hasilnya,” ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Pemerintah memastikan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi penting. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, langkah tindak lanjut akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Insiden Jadi Pengingat Tata Kelola Pertambangan

Yuliot menegaskan bahwa peristiwa longsor ini menjadi pengingat kuat bagi seluruh pelaku usaha pertambangan. Tata kelola pertambangan yang baik harus diterapkan secara konsisten untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

Kepatuhan terhadap ketentuan teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja dinilai bukan sekadar kewajiban administratif. Hal tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha serta keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

“Intinya adalah tata kelola. Tata kelola pertambangan yang baik harus diimplementasikan,” tegas Yuliot.

Pemerintah berharap setiap perusahaan tambang menjadikan insiden ini sebagai pembelajaran. Dengan penerapan standar yang ketat, potensi risiko di lapangan dapat ditekan sejak dini.

PT Timah Tegaskan Aktivitas Bukan Operasional Perusahaan

Menanggapi insiden tersebut, PT Timah Tbk menyampaikan klarifikasi resmi. Department Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa meskipun longsor terjadi di wilayah IUP perseroan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut bukan bagian dari operasional perusahaan.

Menurut Anggi, kegiatan yang berlangsung di lokasi kejadian merupakan penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin. Perusahaan menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini. Namun, kegiatan penambangan tersebut bukan bagian dari operasional PT Timah Tbk karena dilakukan tanpa izin dari pemilik IUP,” ujar Anggi kepada Kontan, Rabu (4/2/2026).

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait peran perusahaan dalam insiden tersebut.

Upaya Penertiban Telah Dilakukan Berulang

Anggi mengungkapkan bahwa sebelum insiden longsor terjadi, PT Timah Tbk telah melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. Penertiban dilakukan secara berulang melalui pendekatan persuasif hingga penegakan administratif.

Langkah penghentian aktivitas ilegal sudah dilakukan sejak November 2025. Upaya serupa kembali dilakukan pada awal Januari 2026, serta terakhir pada 26 Januari 2026.

Pada penertiban terakhir, tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin. Para penambang juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan ilegal.

“Sebelum peristiwa ini, perusahaan telah empat kali menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin di IUP PT Timah Tbk. Bahkan, para penambang telah menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan penambangan ilegal dan mengakui aktivitas tersebut melanggar hukum,” jelas Anggi.

Fokus Pencarian Korban Dan Pelurusan Informasi

Di tengah proses penanganan pasca-longsor, PT Timah Tbk menyatakan fokus membantu proses pencarian korban. Perusahaan juga berupaya meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait keterlibatan perseroan.

Berdasarkan informasi internal, aktivitas penambangan ilegal tersebut baru dimulai sekitar dua hari sebelum insiden terjadi. Hal ini memperkuat pernyataan bahwa kegiatan tersebut berada di luar kendali dan operasional perusahaan.

“Dalam kondisi ini, perusahaan fokus membantu proses pencarian korban sekaligus meluruskan bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak berhubungan dengan PT Timah Tbk,” tegas Anggi.

Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat mengenai situasi yang sebenarnya.

Imbauan Kepatuhan Dan Keselamatan Ke Depan

Ke depan, PT Timah Tbk mengimbau masyarakat penambang dan mitra usaha agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Selain itu, perusahaan menekankan pentingnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam setiap aktivitas pertambangan. Standar K3 harus menjadi bagian utama dari setiap kegiatan di lapangan.

Pemerintah dan perusahaan sama-sama berharap pengawasan yang lebih ketat serta kesadaran semua pihak dapat menekan praktik penambangan ilegal. Dengan demikian, kegiatan pertambangan dapat berjalan lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Terkini