SIM Keliling Jakarta Rabu Hadir Lima Lokasi Mudahkan Perpanjangan Legal Berkendara

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:32:53 WIB
SIM Keliling Jakarta Rabu Hadir Lima Lokasi Mudahkan Perpanjangan Legal Berkendara

JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi segera habis, layanan SIM Keliling kembali menjadi solusi praktis. 

Pada Rabu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Kehadiran layanan ini ditujukan untuk memangkas waktu dan jarak tempuh pemohon.

Melalui skema pelayanan bergerak, masyarakat tidak harus datang ke kantor Satpas yang kerap dipadati antrean. Warga cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.

Informasi mengenai lokasi dan waktu layanan disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih awal. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Operasional SIM Keliling Hari Rabu

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Waktu operasional tersebut berlaku serentak di seluruh titik layanan yang telah ditetapkan di wilayah Jakarta.

Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada jam-jam sibuk. Ketepatan waktu juga penting agar seluruh tahapan perpanjangan SIM dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Petugas di lapangan akan melayani pemohon sesuai prosedur yang berlaku. Selama mengikuti alur pelayanan dan melengkapi persyaratan, proses perpanjangan dapat berlangsung dengan relatif lancar.

Sebaran Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Lima lokasi SIM Keliling tersebar di seluruh wilayah administrasi Jakarta. Di Jakarta Timur, layanan tersedia di lobby depan Mall Grand Cakung yang mudah diakses dari kawasan permukiman sekitar. Lokasi ini kerap menjadi pilihan warga Jakarta Timur karena akses transportasinya cukup memadai.

Untuk Jakarta Pusat, pemohon dapat mendatangi area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan di Lobby Utama LTC Glodok yang berada di kawasan pusat perdagangan.

Di Jakarta Selatan, SIM Keliling hadir di area parkir samping Universitas Trilogi. Adapun warga Jakarta Barat dapat melakukan perpanjangan SIM di Lobby Selatan Mall Ciputra. Seluruh lokasi dipilih agar dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.

Persyaratan Administrasi yang Wajib Disiapkan

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Seluruh dokumen tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum pemohon diproses oleh petugas. Tanpa kelengkapan administrasi, layanan perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling.

Masyarakat disarankan menyiapkan dokumen sejak dari rumah agar tidak perlu bolak-balik. Persiapan yang matang akan membantu mempercepat waktu pelayanan di lokasi.

Jenis SIM yang Dilayani dan Ketentuannya

Perlu diperhatikan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jenis SIM yang dapat diproses melalui layanan ini terbatas pada SIM A dan SIM C.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM tidak dapat menggunakan layanan keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan seluruh proses penerbitan SIM baru tetap melalui tahapan lengkap sesuai regulasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar dapat memanfaatkan layanan keliling.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM yang Berlaku

Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Polri. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Seluruh biaya ini dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau menyiapkan dana secukupnya sebelum datang ke lokasi layanan. Dengan begitu, proses pembayaran dapat dilakukan tanpa kendala dan pelayanan berjalan lebih efisien.

Pentingnya SIM Berlaku dan Sanksi Hukum

Sebagai informasi penting, masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Ketentuan ini tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik, sehingga pemegang SIM perlu mencermati tanggal kedaluwarsa yang tertera.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan semakin patuh terhadap aturan berlalu lintas. Kepemilikan SIM yang sah dan masih berlaku merupakan bagian penting dari keselamatan dan ketertiban berkendara di jalan raya.

Terkini