FINI Ungkap Keterlambatan RKAB 2026 Belum Picu Impor Bijih Nikel

Senin, 19 Januari 2026 | 09:57:41 WIB
FINI Ungkap Keterlambatan RKAB 2026 Belum Picu Impor Bijih Nikel

JAKARTA - Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menegaskan perusahaan smelter tanah air belum melakukan impor bijih nikel awal tahun ini. 

Meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum resmi diterbitkan, langkah itu dinilai wajar.

Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, menyampaikan bahwa perusahaan masih menghitung apakah kuota produksi bijih cukup menutupi kapasitas smelter. “Belum ada, karena pelaku usaha tentunya akan menunggu dulu apakah kuota produksi bijih nikel 2026 akan cukup dipenuhi dari produksi dalam negeri atau perlu tambahan pasokan dari luar negeri,” ujar Arif.

Kondisi ini menunjukkan bahwa industri smelter tetap optimis dengan pasokan domestik. Keputusan menahan impor hingga kepastian RKAB terbit menjadi strategi efisiensi biaya dan manajemen persediaan.

Potensi Penurunan Kapasitas Smelter

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengingatkan risiko penurunan kapasitas produksi industri hilir. Keterlambatan RKAB membuat pasokan bijih domestik ke smelter terhambat, sehingga mengurangi efisiensi pengolahan.

Djoko Widajatno, Dewan Penasihat APNI, menekankan, “Dengan pasokan ore domestik yang terhambat, akibatnya produksi smelter turun atau kurang efisien.” Kenaikan biaya operasional akibat pencarian bijih alternatif, termasuk impor, juga menjadi tantangan.

Situasi ini berdampak pada perencanaan jangka panjang, mulai dari ekspansi kapasitas hingga keberlanjutan kontrak hilirisasi. Perusahaan menilai kepastian regulasi sangat penting untuk stabilitas operasional.

RKAB 2026 Disesuaikan dengan Kapasitas Smelter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan target produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 akan dipangkas menjadi sekitar 250–260 juta ton, turun dari RKAB 2025 sebesar 364 juta ton. Penyesuaian ini menyesuaikan kapasitas produksi smelter nasional.

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menjelaskan, “Nikel kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dari smelter. Kemungkinan sekitar 250, 260 juta ton.” Ia menambahkan penetapan RKAB 2026 masih dibahas, termasuk untuk menjaga harga bijih tetap stabil.

Sampai awal Januari 2026, persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan. Tri memastikan bahwa penyesuaian tersebut bersifat proporsional dan bukan pemangkasan drastis.

Relaksasi Operasional Selama Tunggu RKAB

Kementerian memberikan relaksasi agar perusahaan tambang tetap bisa beroperasi selama tiga bulan awal tahun. Produksi dibatasi 25% dari RKAB versi tiga tahunan sebagai langkah transisi sambil menunggu finalisasi RKAB 2026.

Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan pasokan bijih tanpa mengganggu stabilitas harga atau kapasitas smelter. Tri menekankan bahwa jumlah tersebut representatif untuk produksi triwulan pertama.

Industri menyambut kebijakan ini dengan positif, karena memungkinkan operasi berlanjut tanpa harus melakukan impor segera. Strategi ini juga memberikan waktu bagi pengusaha untuk menyesuaikan rencana produksi dan logistik.

Realisasi Produksi 2025 dan Implikasi 2026

Arif menyebutkan, produksi bijih nikel Indonesia pada 2025 hanya mencapai 82–85% dari total RKAB 2025, sekitar 300 juta ton. Kekurangan tersebut menyebabkan Indonesia mengimpor 15 juta ton bijih dari Filipina untuk menambal kebutuhan smelter di Halmahera.

Prediksi produksi logam nikel 2026 diperkirakan meningkat menjadi 2,7 juta ton, seiring penambahan kapasitas smelter. Namun, untuk memenuhi target tersebut, Indonesia tetap membutuhkan tambahan bijih sekitar 40–50 juta ton, atau total kebutuhan sekitar 340–350 juta ton.

Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa meski impor belum dilakukan, kebutuhan bijih tetap menjadi perhatian utama bagi pelaku industri. Perencanaan yang matang dan kepastian regulasi menjadi kunci efisiensi produksi.

Tantangan dan Harapan Industri Nikel Nasional

Keterlambatan RKAB 2026 memaksa industri menyesuaikan strategi pasokan. Sementara itu, penyesuaian target produksi menjadi langkah preventif untuk menjaga keseimbangan antara kapasitas smelter dan ketersediaan bijih.

Pengusaha berharap penerbitan RKAB segera selesai agar proses produksi dan rencana ekspansi bisa berjalan lancar. Dukungan kebijakan yang jelas akan meningkatkan efisiensi operasional sekaligus menjaga keberlanjutan industri nikel di Indonesia.

Dengan koordinasi yang tepat antara pemerintah dan pelaku industri, kebutuhan domestik bisa terpenuhi tanpa mengandalkan impor secara berlebihan. Langkah ini menjadi modal penting untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama nikel dunia.

Terkini