JAKARTA - Memasuki pekan ketiga Januari 2026, tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan tetap stabil.
Pemerintah tidak melakukan penyesuaian dibandingkan ketetapan awal bulan. Hal ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga, UMKM, dan industri kecil.
Stabilnya tarif ini memberikan kepastian bagi konsumen dalam merencanakan penggunaan listrik dan pengeluaran bulanan. Penetapan tarif listrik mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Indikator Penetapan Tarif Listrik
Tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dihitung berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pemerintah memastikan tarif mencerminkan kondisi ekonomi aktual.
Sementara pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif khusus tanpa kenaikan. Kelompok ini mencakup rumah tangga miskin, bisnis kecil, UMKM, serta fasilitas sosial dan penerangan jalan umum. Strategi ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga
Pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR daya 450 VA dikenakan Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA Rp605 per kWh untuk tarif bersubsidi. Tarif nonsubsidi untuk golongan rumah tangga R-1/TR daya 900 VA mencapai Rp1.352 per kWh, daya 1.300 dan 2.200 VA sama-sama Rp1.444,70 per kWh.
Untuk daya menengah hingga besar, R-2/TR 3.500-5.500 VA dan R-3/TR, TM di atas 6.600 VA dibebankan tarif Rp1.699,53 per kWh. Dengan rincian ini, pelanggan rumah tangga dapat menyesuaikan penggunaan listrik agar efisien dan hemat.
Tarif Listrik Untuk Bisnis dan Industri
Pelanggan bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA membayar Rp1.444,70 per kWh, sementara B-3/TM, TT di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh. Industri besar I-3/TM di atas 200 kVA juga sama tarifnya Rp1.114,74 per kWh, sedangkan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA lebih rendah, Rp996,74 per kWh.
Struktur tarif ini mendorong efisiensi penggunaan listrik di sektor bisnis dan industri. Dengan tarif proporsional, perusahaan dapat mengoptimalkan operasional tanpa membebani biaya produksi secara berlebihan.
Tarif Listrik Untuk Fasilitas Pemerintah dan Sosial
Fasilitas pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA dibebankan Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh, sedangkan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sama-sama Rp1.699,53 per kWh. Tarif L/TR pada berbagai tegangan ditetapkan Rp1.644,52 per kWh.
Sementara itu, golongan pelayanan sosial S-1/TR daya 450 VA Rp325 per kWh, 900 VA Rp455 per kWh, 1.300 VA Rp708 per kWh, dan 2.200 VA Rp760 per kWh. Daya 3.500 VA-200 kVA dikenakan Rp900 per kWh, sedangkan S-2/TM daya di atas 200 kVA Rp925 per kWh.
Manfaat Stabilitas Tarif Listrik Bagi Masyarakat
Kestabilan tarif listrik di awal tahun 2026 memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku UMKM, dan industri. Masyarakat dapat merencanakan konsumsi listrik tanpa khawatir lonjakan biaya mendadak. Kebijakan ini juga menjaga inflasi tetap terkendali dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, pelanggan bersubsidi tetap memperoleh akses listrik dengan tarif terjangkau, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Dengan pemantauan berkala, konsumen dapat memanfaatkan energi listrik secara efisien dan optimal sesuai kebutuhan.