Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Mudahkan Warga Jakarta

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:37:51 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Mudahkan Warga Jakarta

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini diadakan pada Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, bertujuan mempermudah perpanjangan SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, pihak kepolisian mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling tersedia di:

Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;

LTC Glodok, Jakarta Utara;

Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;

Mall Citraland, Jakarta Barat;

Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempermudah akses bagi pemilik SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis, sehingga masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor Satpas yang cenderung lebih padat.

Persyaratan Dokumen dan Proses Perpanjangan

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diimbau membawa dokumen penting, antara lain SIM yang akan diperpanjang serta KTP asli dan fotokopi masing-masing. Proses perpanjangan di gerai juga mencakup pengisian formulir serta pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.

Kepolisian menekankan bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C yang akan habis masa berlakunya. Sementara pemilik SIM B atau SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus mengurus perpanjangan melalui kantor Satpas, karena membutuhkan dokumen tambahan yang berbeda.

Proses ini bertujuan memastikan keamanan dan kelengkapan administrasi, sekaligus menjaga standar pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Biaya Perpanjangan SIM dan Layanan Tambahan

Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan:

Rp80.000 untuk SIM A

Rp75.000 untuk SIM C

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 serta biaya asuransi sebesar Rp50.000. Dengan demikian, total biaya perpanjangan SIM melalui layanan keliling dapat mencapai sekitar Rp167.500 untuk SIM A dan Rp162.500 untuk SIM C.

Meski ada tambahan biaya, layanan SIM Keliling tetap menjadi alternatif praktis karena mempersingkat waktu dan tenaga dibandingkan harus antre di kantor Satpas.

Strategi Polda Metro Jaya Mempermudah Pelayanan Publik

Pembukaan gerai SIM Keliling ini merupakan bagian dari strategi Polda Metro Jaya untuk menghadirkan layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, diharapkan warga dapat mengatur waktu lebih fleksibel dan tidak terganggu oleh padatnya lalu lintas ibu kota.

Selain itu, penggunaan gerai keliling juga membantu menekan antrean di kantor Satpas, sehingga proses administrasi perpanjangan SIM lebih efisien. Masyarakat yang sibuk bekerja pun tetap bisa memperpanjang SIM di lokasi yang lebih mudah dijangkau.

Layanan ini juga sejalan dengan tren digitalisasi dan modernisasi pelayanan publik yang kini menjadi fokus kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi secara cepat dan efisien.

Tips Memanfaatkan Layanan SIM Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, ada beberapa tips penting:

Siapkan dokumen lengkap: SIM lama, KTP asli dan fotokopi, serta formulir jika diperlukan.

Datang lebih awal: Layanan mulai pukul 08.00 WIB, namun datang lebih awal bisa mengurangi waktu tunggu.

Bawa biaya tambahan: Siapkan uang untuk tes psikologi dan asuransi agar proses tidak tertunda.

Cek lokasi gerai: Pilih gerai yang paling dekat dengan domisili atau tempat kerja agar lebih efisien.

Dengan mengikuti tips ini, perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman bagi warga Jakarta.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat Jakarta untuk memperpanjang SIM A dan C, tanpa harus repot antre di kantor Satpas. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik sambil menjaga keselamatan dan kenyamanan pemohon.

Terkini