OJK dan Satgas PASTI Tutup 1.556 Pinjol Ilegal 2025

Senin, 13 Oktober 2025 | 10:02:11 WIB
OJK dan Satgas PASTI Tutup 1.556 Pinjol Ilegal 2025

JAKARTA - Fenomena pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik keuangan ilegal dengan menggandeng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). 

Hasilnya, hingga Oktober 2025, sebanyak 1.556 entitas pinjol ilegal berhasil ditutup.

Angka tersebut menunjukkan bahwa meskipun aksi pemberantasan terus digencarkan, keberadaan pinjol ilegal masih saja muncul dalam jumlah besar. Maraknya praktik ini didorong oleh tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pinjaman cepat, yang sering kali tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai.

Aksi Tegas OJK dan Satgas PASTI

Satgas PASTI yang beranggotakan OJK bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk Kepolisian, Kementerian Kominfo, dan lembaga perlindungan konsumen, terus melakukan koordinasi untuk menindak tegas pinjol ilegal.

Langkah yang diambil meliputi pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal, pelaporan ke pihak berwajib, hingga langkah edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan yang merugikan.

“Penutupan ribuan entitas pinjol ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak tinggal diam. Perlindungan konsumen adalah prioritas utama,” ungkap perwakilan OJK dalam keterangannya.

Bahaya Pinjol Ilegal Masih Mengintai

Meskipun ribuan entitas ilegal telah ditutup, kenyataannya pinjol ilegal sering kali bermunculan kembali dengan nama baru dan strategi pemasaran yang berbeda. Beberapa modus yang umum dilakukan adalah menyebarkan tautan unduhan aplikasi melalui media sosial, pesan instan, hingga penawaran melalui SMS yang menjanjikan pencairan cepat tanpa syarat.

Masalah yang timbul dari pinjol ilegal bukan hanya bunga pinjaman yang mencekik, melainkan juga ancaman penyalahgunaan data pribadi. Banyak korban melaporkan bahwa data kontak di ponsel mereka disebarkan, bahkan digunakan untuk meneror kerabat ketika mereka gagal membayar cicilan.

Hal inilah yang membuat OJK bersama Satgas PASTI menilai, literasi keuangan masyarakat harus ditingkatkan, agar masyarakat lebih kritis sebelum mengunduh aplikasi atau menerima tawaran pinjaman daring.

Komitmen Edukasi dan Literasi Keuangan

Selain langkah penindakan, OJK juga menekankan pentingnya edukasi literasi keuangan. Menurut mereka, masyarakat perlu memahami cara membedakan antara pinjol legal yang berizin OJK dengan pinjol ilegal.

Pinjol legal wajib terdaftar di OJK dan memiliki standar perlindungan konsumen, termasuk batas bunga yang wajar, mekanisme penagihan sesuai etika, serta sistem keamanan data yang terjamin.

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menjerat dengan bunga tinggi yang bisa mencapai puluhan persen per bulan, metode penagihan kasar, hingga ancaman publikasi data pribadi.

“Peningkatan literasi keuangan adalah tameng utama agar masyarakat tidak mudah terjebak pada praktik keuangan ilegal,” tegas OJK.

Tantangan Penanganan Pinjol Ilegal

Meski sudah ada ribuan yang ditutup, penanganan pinjol ilegal bukan perkara mudah. Tantangan utamanya adalah sifat pinjol ilegal yang sangat adaptif. Begitu satu aplikasi diblokir, muncul aplikasi baru dengan nama berbeda namun pola kerja yang sama.

Selain itu, minimnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas sebelum mengakses layanan pinjaman online membuat upaya pemberantasan kerap tidak seimbang. Permintaan tinggi dari masyarakat terhadap pinjaman cepat mendorong ruang gerak bagi entitas ilegal untuk terus bermunculan.

Tidak sedikit pula kasus korban pinjol ilegal yang enggan melapor karena takut, malu, atau tidak tahu prosedur pengaduan. Hal ini memperburuk situasi karena entitas ilegal merasa bebas beroperasi.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Dampak pinjol ilegal tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga berimbas pada keluarga hingga tatanan sosial. Banyak kasus mencatat korban harus menanggung beban psikologis akibat teror penagihan. Bahkan, beberapa kasus ekstrem mengarah pada tindak kekerasan dan perpecahan dalam keluarga.

Dari sisi ekonomi, pinjol ilegal menciptakan distorsi dengan memunculkan praktik rentenir digital. Bunga tinggi dan tidak transparan menjerat masyarakat dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan.

Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

OJK menegaskan bahwa pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya tanggung jawab satu lembaga. Karena itu, Satgas PASTI yang melibatkan berbagai pihak terus diperkuat. Kominfo berperan menutup akses aplikasi ilegal, kepolisian menindak secara hukum, sementara OJK memastikan literasi dan perlindungan konsumen ditingkatkan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan tawaran pinjaman mencurigakan. Pelaporan bisa dilakukan melalui kontak resmi OJK atau kanal pengaduan Satgas PASTI.

Penutup: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Sepanjang 2025, penutupan 1.556 pinjol ilegal menjadi catatan penting dalam upaya menjaga ekosistem keuangan digital yang sehat di Indonesia. Namun, tantangan ke depan masih besar karena pinjol ilegal sangat adaptif dan permintaan masyarakat terhadap pinjaman cepat tetap tinggi.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan konsumen melalui kombinasi penindakan tegas, peningkatan literasi, dan kolaborasi lintas sektor.

Bagi masyarakat, kewaspadaan tetap menjadi kunci. Memastikan legalitas aplikasi pinjaman sebelum menggunakannya adalah langkah sederhana namun sangat krusial agar tidak menjadi korban praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Terkini