Harga Referensi CPO Oktober 2025 Naik, Cek Bea Keluar

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:35:28 WIB
Harga Referensi CPO Oktober 2025 Naik, Cek Bea Keluar

JAKARTA - Harga referensi minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) resmi naik untuk periode Oktober 2025.

Kenaikan ini diumumkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1991/2025, berlaku mulai 1–31 Oktober 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$963,61 per metrik ton (MT), meningkat US$8,89 atau 0,93% dari periode September 2025 yang tercatat US$954,71/MT.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan, kenaikan harga CPO ini dipicu oleh peningkatan permintaan global, terutama dari India, sementara produksi belum mampu mengimbangi lonjakan permintaan. “Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” ujar Tommy dalam siaran pers.

Harga referensi saat ini naik menjauhi ambang batas minimum sebesar US$680/MT, sehingga pemerintah kembali menyesuaikan besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE). Untuk periode Oktober 2025, BK CPO ditetapkan US$124/MT, sedangkan PE CPO sebesar 10% dari HR, atau US$96,36/MT.

Dasar Perhitungan Harga Referensi CPO

Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Agustus–24 September 2025 di sejumlah bursa internasional. Awalnya, perhitungan HR menggunakan rata-rata tiga sumber, yakni:

Bursa CPO Indonesia: US$889,19/MT

Bursa CPO Malaysia: US$1.038,02/MT

Port CPO Rotterdam: US$1.233,93/MT

Namun, sesuai Permendag No. 46 Tahun 2022, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi US$40, maka HR CPO dihitung dari dua sumber median yang terdekat dengan median, yaitu Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Dari perhitungan ini, HR CPO ditetapkan US$963,61/MT untuk Oktober 2025.

Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Besaran BK CPO sebesar US$124/MT merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK No. 38 Tahun 2024, sedangkan PE CPO 10% mengacu pada Lampiran I PMK No. 30 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi acuan utama pemerintah untuk menjaga stabilitas harga CPO dalam negeri sekaligus mendorong pengelolaan ekspor yang lebih efisien.

Dengan kenaikan HR CPO, penerimaan negara dari BK dan PE CPO diproyeksikan ikut meningkat, mengingat harga ekspor semakin menguat. Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi produsen CPO lokal, karena harga ekspor yang lebih tinggi dapat meningkatkan keuntungan petani dan industri sawit.

Faktor Pendorong Kenaikan Harga

Tommy menekankan, peningkatan permintaan global menjadi faktor utama di balik kenaikan HR CPO. India sebagai importir utama telah meningkatkan permintaan CPO dari Indonesia, namun produksi domestik belum sepenuhnya mengikuti. Kondisi ini menyebabkan harga di pasar internasional meningkat, sehingga pemerintah menyesuaikan harga referensi dan pungutan ekspor.

Selain itu, perhitungan HR berdasarkan median dua bursa internasional memastikan bahwa fluktuasi harga tidak terlalu ekstrem, sehingga pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara daya saing ekspor dan kepentingan industri dalam negeri.

Dampak Kenaikan Harga CPO

Peningkatan Penerimaan Negara: Kenaikan HR CPO langsung mempengaruhi Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, sehingga potensi penerimaan negara meningkat.

Dukungan bagi Petani dan Industri Sawit: Produsen lokal akan menerima harga jual lebih baik, yang dapat menutupi biaya produksi dan mendorong investasi di sektor sawit.

Penguatan Posisi Ekspor: Dengan harga referensi yang lebih tinggi, ekspor CPO Indonesia menjadi lebih kompetitif, terutama di pasar utama seperti India dan negara-negara ASEAN.

Stabilitas Pasar Domestik: Penetapan HR CPO yang transparan membantu mencegah gejolak harga di dalam negeri, sehingga industri hilir dan konsumen tetap mendapatkan pasokan yang wajar.

Dengan kenaikan HR CPO Oktober 2025 menjadi US$963,61/MT, pemerintah melalui Kemendag menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan industri dalam negeri. Penyesuaian Bea Keluar dan Pungutan Ekspor menjadi instrumen penting dalam mengelola pasar CPO, sekaligus memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor sawit.

Penetapan harga referensi yang transparan, didukung data bursa internasional, diharapkan mampu menstabilkan pasar, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar global.

Terkini

Samudera Indonesia Suntik Rp500 Miliar ke Galangan Madura

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:35:39 WIB

Cabai dan Ayam Dorong Inflasi Volatile Food September

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:35:34 WIB

Harga Buyback Emas Antam Turun Hari Ini Oktober

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:35:32 WIB