JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) kini memberikan perlindungan hukum khusus bagi seluruh pejabat yang bekerja di lembaga pengelola dan pengawas sektor keuangan, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perlindungan ini muncul setelah pasal-pasal tambahan dimasukkan dalam RUU P2SK hasil revisi UU Nomor 4 Tahun 2023, yang menjamin para pejabat mendapatkan jaminan hukum selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Pelindungan hukum ini diatur secara spesifik di masing-masing lembaga. Untuk pejabat BI, ketentuan tercantum dalam Pasal 35E RUU P2SK. Bunyi pasal menyatakan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pejabat, dan pegawai BI mendapat perlindungan hukum apabila menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan dan dengan itikad baik.
Hal ini mencakup seluruh tugas yang dilakukan dalam pelaksanaan undang-undang terkait pengelolaan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta instrumen kebijakan BI.
Sementara itu, perlindungan bagi pejabat OJK tertuang dalam Pasal 21A. Pasal ini menegaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, anggota Dewan Komisioner OJK, serta pejabat dan pegawai OJK memperoleh jaminan hukum selama melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perlindungan ini menjadi penting mengingat OJK memiliki peran strategis dalam pengawasan industri jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan bank, asuransi, pasar modal, serta lembaga keuangan non-bank.
Di LPS, ketentuan serupa terdapat dalam Pasal 7A, yang menyebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, anggota Dewan Komisioner LPS, serta pejabat dan pegawai lembaga ini mendapat pelindungan hukum bila melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan ini menjadi relevan mengingat LPS berperan dalam menjamin simpanan nasabah serta menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Bentuk Perlindungan Hukum
Dalam penjelasan RUU P2SK, bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pejabat BI, OJK, dan LPS dijabarkan secara rinci, antara lain:
Bantuan hukum dan pendampingan hukum yang diberikan langsung oleh BI, OJK, dan LPS, atau melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh masing-masing lembaga.
Penggantian biaya pembelaan hukum, termasuk biaya pengacara, biaya perkara, dan biaya lain yang diperlukan untuk membela diri dari tuntutan perdata maupun pidana.
Dengan mekanisme ini, pejabat diharapkan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya tanpa kekhawatiran terjerat masalah hukum selama bertindak sesuai itikad baik. Hal ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong stabilitas dan keberlanjutan pengelolaan sektor keuangan nasional.
Konteks dan Signifikansi
RUU P2SK yang telah disepakati fraksi-fraksi DPR di Badan Legislasi (Baleg) akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Langkah ini menunjukkan perhatian legislatif terhadap keamanan hukum pejabat yang mengelola sektor keuangan strategis.
Pelindungan hukum ini juga menjadi respons terhadap risiko yang mungkin dihadapi pejabat lembaga keuangan, termasuk tuntutan hukum terkait keputusan pengaturan, pengawasan, atau intervensi pasar. Dengan adanya jaminan hukum, pejabat dapat mengambil keputusan yang lebih tegas dan profesional, sehingga diharapkan sektor keuangan nasional menjadi lebih stabil dan kredibel.
Implikasi bagi Sektor Keuangan
Meningkatkan keberanian pejabat dalam mengambil kebijakan strategis di tengah kondisi pasar yang volatile.
Mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel karena pejabat terlindungi dari tekanan hukum yang tidak berdasar.
Mengurangi risiko litigasi pribadi, sehingga pejabat lebih fokus pada pengawasan dan pengelolaan risiko sistemik.
Dengan RUU P2SK, pemerintah juga menekankan prinsip bahwa perlindungan hukum diberikan hanya bagi pejabat yang bertindak dengan itikad baik, sehingga tidak menghalangi pertanggungjawaban jika terdapat penyalahgunaan wewenang. Hal ini menjadi keseimbangan penting antara keamanan hukum pejabat dan kepastian hukum publik.
Secara keseluruhan, RUU P2SK tidak hanya memperkuat sektor keuangan melalui pengaturan dan pengawasan yang lebih efektif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan di BI, OJK, dan LPS. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendorong stabilitas keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas dan pengelola sektor keuangan.