Emas

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Januari 2026 Masih Bertahan Rp 3,12 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Januari 2026 Masih Bertahan Rp 3,12 Juta
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Januari 2026 Masih Bertahan Rp 3,12 Juta

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada akhir Januari 2026 menunjukkan kondisi yang relatif stabil. 

Di tengah fluktuasi pasar global dan dinamika harga emas dunia, logam mulia domestik justru belum mengalami perubahan pada perdagangan pagi ini. Situasi tersebut menjadi perhatian investor ritel yang kerap memantau harga harian sebagai dasar pengambilan keputusan.

Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu pagi tercatat masih berada di level Rp 3.120.000 per gram. Angka ini sama dengan harga penutupan pada perdagangan sebelumnya, sehingga mencerminkan belum adanya penyesuaian harga terbaru pada awal hari ini.

Harga Emas Pagi Ini Belum Mengalami Perubahan

Mengacu pada informasi Logam Mulia per pukul 06.15 WIB, harga emas Antam hari ini masih identik dengan harga Jumat (30/1/2026). Pada perdagangan sehari sebelumnya, harga emas batangan tercatat turun Rp 48.000 dari posisi Rp 3.168.000 per gram menjadi Rp 3.120.000 per gram.

Stabilnya harga emas pada Sabtu pagi ini bukan berarti tidak akan berubah sepanjang hari. Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang berlaku pada pagi hari masih mengacu pada pembaruan terakhir yang dilakukan pada Jumat.

Jadwal Pembaruan Harga Logam Mulia Antam

Informasi mengenai waktu pembaruan harga menjadi penting bagi calon pembeli maupun penjual emas. PT Antam melalui situs Logam Mulia secara konsisten memperbarui harga jual dan buyback setiap hari pada pukul 08.30 WIB, mengikuti perkembangan pasar dan harga emas dunia.

Oleh karena itu, harga emas yang tertera pada pagi hari sering kali masih mencerminkan kondisi perdagangan hari sebelumnya. Investor disarankan untuk memperhatikan waktu pembaruan ini agar tidak keliru dalam mengambil keputusan transaksi, terutama bagi mereka yang sensitif terhadap selisih harga harian.

Pilihan Berat Emas Sesuai Kebutuhan Investor

Emas batangan Antam tersedia dalam beragam ukuran berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Variasi ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial maupun tujuan investasi.

Ukuran kecil seperti 0,5 gram dan 1 gram umumnya diminati investor pemula atau pembeli ritel. Sementara itu, ukuran besar seperti 100 gram hingga 1 kilogram lebih sering diburu oleh investor dengan dana besar yang berorientasi pada penyimpanan nilai jangka panjang.

Rincian Harga Emas Antam Semua Ukuran

Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Sabtu pukul 06.15 WIB sebagaimana tercantum di laman resmi Logam Mulia. Harga untuk emas 0,5 gram tercatat sebesar Rp 1.610.000, sementara ukuran 1 gram berada di posisi Rp 3.120.000.

Untuk ukuran 2 gram, harga emas Antam dipatok Rp 6.180.000 dan 3 gram sebesar Rp 9.245.000. Selanjutnya, emas 5 gram dibanderol Rp 15.375.000 dan 10 gram senilai Rp 30.695.000. Adapun ukuran 25 gram dijual seharga Rp 76.612.000 dan 50 gram Rp 153.145.000.

Harga emas ukuran besar juga tercatat stabil. Untuk 100 gram, harga berada di angka Rp 306.212.000, sedangkan 250 gram dijual Rp 765.265.000. Emas 500 gram dipatok Rp 1.530.320.000 dan ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp 3.060.600.000.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Selain harga jual, investor juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.

Tarif PPh 22 untuk pembelian emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Aturan Pajak Penjualan Kembali Emas Antam

Selain pembelian, penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, terdapat perbedaan tarif berdasarkan kepemilikan NPWP.

Bagi penjual yang memiliki NPWP, tarif pajak buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen. Sementara itu, penjual tanpa NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan emas yang dilakukan.

Harga Emas Masih Mengacu Update Terakhir

Dengan mempertimbangkan jadwal pembaruan harga, harga emas Antam yang berlaku pada Sabtu pagi ini masih mengacu pada data sebelumnya. Perubahan harga baru akan terlihat setelah pembaruan resmi dilakukan pada pukul 08.30 WIB di laman Logam Mulia.

Itulah informasi lengkap mengenai harga emas Antam hari ini, Sabtu, per pukul 06.15 WIB. Investor disarankan untuk terus memantau pembaruan harga harian agar dapat menentukan waktu transaksi yang paling sesuai dengan strategi investasi masing masing.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index