JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik selalu menjadi perhatian masyarakat dan pelaku usaha, terutama saat memasuki awal tahun.
Di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi berbagai indikator makro, pemerintah akhirnya menetapkan keputusan penting terkait tarif tenaga listrik. Hasilnya, pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan tarif pada periode awal 2026.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Triwulan I Januari hingga Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non subsidi. Pemerintah menilai stabilitas tarif diperlukan guna menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan Tarif Listrik Mengacu Regulasi Resmi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN Persero. Regulasi ini menjadi dasar evaluasi penyesuaian tarif secara berkala.
Menurut dia, dalam regulasi ini, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan HBA. Parameter tersebut menjadi indikator utama dalam perhitungan tarif listrik nasional.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 20 Februari 2026.
Keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun secara perhitungan formula tarif dapat berubah mengikuti dinamika ekonomi, pemerintah memilih menjaga stabilitas. Pertimbangan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama. Stabilitas ini diharapkan mampu menopang aktivitas ekonomi pada awal tahun.
Stabilitas Tarif Demi Daya Beli Dan Kepastian Usaha
Tri memandang tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.
Langkah tersebut dinilai penting karena listrik merupakan kebutuhan dasar bagi rumah tangga maupun sektor industri. Ketidakpastian tarif berpotensi memengaruhi perencanaan anggaran masyarakat dan operasional usaha. Dengan tarif yang tetap, beban pengeluaran dapat diprediksi lebih baik.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. Keseimbangan antara aspek sosial dan keberlanjutan sektor energi menjadi perhatian utama. Pemerintah berupaya memastikan pasokan tetap andal tanpa membebani pelanggan.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri. Imbauan tersebut menegaskan bahwa efisiensi penggunaan energi tetap menjadi tanggung jawab bersama.
Peran PLN Dalam Menjaga Keandalan Pasokan
Kementerian ESDM meminta PT PLN Persero untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi perhatian penting. Optimalisasi efisiensi operasional diminta agar layanan kepada pelanggan semakin baik.
Keandalan pasokan menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Gangguan distribusi listrik dapat berdampak luas terhadap aktivitas industri dan pelayanan publik. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah dan PLN terus diperkuat.
Upaya efisiensi juga menjadi strategi penting agar biaya produksi listrik tetap terkendali. Dengan demikian, potensi tekanan terhadap tarif dapat diminimalkan. Pemerintah berharap PLN mampu menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan efisiensi biaya.
Kebijakan tarif yang tetap pada Triwulan I 2026 menjadi bagian dari strategi menjaga momentum pemulihan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan masyarakat dan dunia usaha dapat menjalankan aktivitas tanpa kekhawatiran kenaikan tarif listrik.
Daftar Tarif Listrik Non Subsidi Triwulan I 2026
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I Januari hingga Maret tahun 2026. Golongan R 1 TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Golongan R 1 TR daya 1.300 VA sebesar Rp 1.445 per kWh.
Golongan R 1 TR daya 2.200 VA juga Rp 1.445 per kWh. Golongan R 2 TR daya 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp 1.700 per kWh. Golongan R 3 TR daya 6.600 VA ke atas dikenakan Rp 1.700 per kWh.
Golongan B 2 TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar Rp 1.445 per kWh. Golongan B 3 Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA Rp 1.122 per kWh. Golongan I 3 Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA Rp 1.122 per kWh.
Golongan I 4 Tegangan Tinggi daya 30.000 kVA ke atas Rp 997 per kWh. Golongan P 1 TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA Rp 1.700 per kWh. Golongan P 2 Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA Rp 1.533 per kWh.
Golongan P 3 TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.700 per kWh. Sementara Golongan L untuk TR, TM, dan TT sebesar Rp 1.645 per kWh. Dengan ketetapan ini, tarif listrik non subsidi dipastikan tidak berubah hingga akhir Maret 2026.