OJK Perketat Pengawasan Influencer Promosi Saham Dan Produk Keuangan Digital

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:23:39 WIB
OJK Perketat Pengawasan Influencer Promosi Saham Dan Produk Keuangan Digital

JAKARTA - Pengawasan terhadap promosi produk keuangan di ruang digital memasuki babak baru. 

Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan aturan yang akan menjadi dasar penindakan terhadap aktivitas influencer yang dinilai merugikan masyarakat. Fokusnya bukan pada sosoknya, melainkan pada konten dan dampak yang ditimbulkan. Langkah ini muncul di tengah maraknya promosi saham dan instrumen keuangan lain di media sosial.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bakal memperketat pengawasan terhadap aktivitas influencer yang mempromosikan produk keuangan, termasuk saham. Aturan baru tersebut saat ini tengah menunggu proses pengundangan. Regulasi itu nantinya menjadi landasan pemberian sanksi. Terutama bagi pihak yang dianggap menimbulkan kerugian finansial bagi publik.

Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa otoritas tidak serta merta mengatur individu sebagai influencer. Pengaturan diarahkan pada aktivitas yang dilakukan di ruang digital. Dengan pendekatan ini, siapapun yang melakukan pelanggaran dapat dikenai konsekuensi hukum. Prinsipnya adalah perlindungan terhadap masyarakat sebagai investor.

Ia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum menjabarkan secara detail aktivitas influencer di dunia maya. Kekosongan pengaturan spesifik ini mendorong lahirnya ketentuan baru. OJK ingin memastikan ada kepastian hukum. Khususnya dalam merespons perkembangan promosi berbasis media sosial.

Fokus Pada Aktivitas Bukan Individu

Friderica menekankan bahwa pengawasan diarahkan pada perbuatan atau aktivitas. Artinya, yang menjadi objek pengaturan adalah konten dan dampaknya. Jika sebuah pernyataan atau rekomendasi menimbulkan kerugian, maka dapat diproses. Terlepas dari latar belakang atau status orang yang menyampaikannya.

“Kalau influencer kan kalau pakai undang-undang di pasar modal, pakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 itu bisa pasal 90, 100, 103. Tapi di luar pasar modal kita baru saja mengeluarkan ketentuan berupa peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital,” ujar Friderica ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin.

Penegasan ini menunjukkan bahwa regulasi pasar modal sebenarnya telah memiliki dasar hukum. Namun, perkembangan aktivitas digital memerlukan penguatan aturan turunan. OJK berupaya menyesuaikan pengawasan dengan dinamika promosi di media sosial. Dengan demikian, perlindungan investor dapat berjalan lebih efektif.

Pendekatan berbasis aktivitas juga menghindari stigma terhadap profesi tertentu. Influencer tidak otomatis dianggap melanggar aturan. Selama aktivitasnya transparan dan tidak menyesatkan, tidak ada masalah. Yang menjadi perhatian adalah potensi kerugian publik.

Potensi Sanksi Bagi Rekomendasi Menyesatkan

OJK menitikberatkan pengawasan pada aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat. Jika seseorang menyampaikan rekomendasi menyesatkan dan berdampak finansial, sanksi dapat dijatuhkan. Prinsip ini berlaku tanpa memandang identitas pelaku. Siapapun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan.

“Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang bisa menyebabkan orang itu ada kerugian,” katanya.

Sebagai contoh, influencer yang merekomendasikan produk tertentu dengan mengaku sebagai pengguna. Padahal ia menerima komisi dari pihak yang dipromosikan. Praktik semacam ini dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan. Terutama jika informasi risiko tidak disampaikan secara jelas.

Selain itu, praktik pom pom saham juga menjadi perhatian. Skema ini dilakukan dengan mengerek popularitas saham tertentu. Tujuannya memicu kenaikan harga sebelum dilepas untuk keuntungan pribadi. Pola seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi investor ritel.

Regulasi Baru Tunggu Pengundangan

Menurut Friderica, pelanggaran di sektor pasar modal dapat dikenai sanksi berat. Apalagi jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan hadirnya aturan baru terkait aktivitas digital, pengawasan menjadi lebih komprehensif. Celah regulasi di ruang maya diharapkan dapat diminimalkan.

Terkait waktu pemberlakuan, regulasi tersebut tinggal menunggu proses pengundangan. OJK menyatakan aturan telah dikeluarkan. Namun, efektivitasnya menanti tahap administratif final. Setelah diundangkan, aturan itu resmi berlaku.

“Kalau POJK-nya sedang nunggu diundangkan. Sudah kita keluarkan, tapi kita menunggu pengundangannya,” ujarnya.

Kehadiran regulasi ini menjadi respons atas perkembangan promosi produk keuangan di media sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, rekomendasi saham dan instrumen investasi marak beredar. Tidak semuanya disertai pemahaman risiko yang memadai. Karena itu, penguatan pengawasan dinilai mendesak.

Dorong Transparansi Dan Akuntabilitas Informasi Keuangan

OJK berharap ekosistem informasi dan promosi produk keuangan menjadi lebih transparan. Akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam penyampaian rekomendasi investasi. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang seimbang. Termasuk potensi risiko selain potensi keuntungan.

Investor ritel kerap menjadi pihak paling rentan. Mereka sering terpapar rekomendasi tanpa analisis mendalam. Dalam situasi seperti ini, literasi keuangan menjadi faktor penting. Namun, regulator juga memiliki tanggung jawab memastikan praktik promosi berjalan wajar.

Dengan pengawasan lebih ketat, ruang digital diharapkan lebih sehat. Aktivitas promosi yang tidak transparan dapat ditekan. Sanksi tegas menjadi sinyal bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas. Industri keuangan pun terdorong menjaga integritas.

Langkah OJK memperketat pengawasan influencer mencerminkan adaptasi terhadap era digital. Perkembangan teknologi menuntut regulasi yang responsif. Melalui aturan baru yang segera diundangkan, kepastian hukum semakin jelas. Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari potensi kerugian di pasar keuangan.

Terkini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026 Naik Rp40000

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:29 WIB

Harga Emas Pegadaian 24 Februari 2026 Naik UBS Tembus 3078

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:28 WIB

Harga Perak Antam Hari Ini Naik Ke Rp54.950 Per Gram

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:26 WIB

Rekomendasi Saham Hari Ini Saat IHSG Dibuka Menguat Pagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:47:25 WIB