JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan langkah pengendalian penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Langkah ini bertujuan memastikan penggunaannya tepat sasaran dan mencegah beban subsidi energi membengkak di 2026. Salah satu opsi yang digulirkan adalah membatasi pembelian maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap keluarga.
Tanpa pembatasan, konsumsi elpiji 3 kg diproyeksikan mencapai 8,7 juta ton pada 2026, meningkat sekitar 3,2% dibanding realisasi 2025 sebesar 8,5 juta ton. Sebaliknya, jika kebijakan diterapkan, konsumsi diperkirakan turun menjadi 8,29 juta ton atau menurun 2,6% dari tahun sebelumnya.
Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyatakan bahwa pembatasan menjadi bagian dari pengendalian subsidi yang lebih strategis. Rencana ini dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026), dan diharapkan mampu menekan konsumsi berlebihan sekaligus menekan beban negara.
Achmad menambahkan, pembatasan akan dilakukan secara bertahap. Pada kuartal I-2026, penyaluran elpiji masih berjalan normal, sedangkan pada kuartal II–III pembelian maksimal dibatasi 10 tabung per keluarga. Pendekatan berbasis segmen atau desil juga diterapkan pada kuartal IV dengan batas sama.
Dampak Pembatasan Terhadap Subsidi Negara
Menurut Achmad, lonjakan konsumsi elpiji bersubsidi langsung memengaruhi beban subsidi pemerintah. Setiap tabung elpiji 3 kg disubsidi besar, sehingga pengendalian menjadi krusial. Pertamina berharap regulasi segera diterbitkan untuk mendukung kebijakan pembatasan.
Jika pembatasan berhasil, negara bisa menekan konsumsi borongan yang selama ini menambah beban fiskal. Subsidi per tabung mencapai selisih harga yang cukup signifikan dibanding harga keekonomian sekitar Rp47.000. Dengan begitu, alokasi subsidi dapat lebih tepat sasaran.
Selain itu, kebijakan ini menjadi sinyal bagi konsumen untuk menggunakan elpiji secara efisien. Pengawasan yang ketat di tingkat pangkalan menjadi kunci agar distribusi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak yang tidak berhak.
Ahli energi menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada integrasi sistem pencatatan, pengawasan distribusi, serta mekanisme pengecualian bagi pelaku usaha mikro dan rumah tangga rentan.
Tanggapan Konsumen dan Pelaku Usaha Mikro
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai usulan pembatasan perlu definisi yang jelas tentang rumah tangga. Banyak keluarga juga menjalankan usaha mikro yang memerlukan elpiji lebih dari batas 10 tabung per bulan.
Tulus menegaskan, pembatasan wajar diterapkan karena elpiji bersubsidi bukan untuk penggunaan bebas. Namun, mekanisme pengecualian perlu disiapkan agar pelaku usaha mikro tetap bisa memenuhi kebutuhan produksi.
Selain itu, sistem pencatatan berbasis NIK atau KK disarankan untuk memastikan setiap tabung tercatat dan distribusi lebih transparan. Dengan demikian, subsidi lebih tepat sasaran dan potensi penyalahgunaan bisa diminimalkan.
Pandangan Ekonom dan Praktisi Migas
Ekonom Universitas Andalas, Syarifuddin Karimi, menilai batas 10 tabung per bulan efektif menekan konsumsi berlebihan dan praktik borongan. Namun, aturan seragam bisa memberatkan rumah tangga besar atau usaha mikro rumahan. Kelompok mampu justru bisa menyiasati dengan cara meminjam identitas atau memanfaatkan celah distribusi.
Hadi Ismoyo, praktisi industri migas, menambahkan bahwa rata-rata rumah tangga empat anggota membutuhkan sekitar empat tabung per bulan. Dengan asumsi tersebut, batas 10 tabung cukup untuk kebutuhan rumah tangga sekaligus mengurangi pembelian borongan.
Keberhasilan kebijakan tetap bergantung pada penguatan sistem pencatatan dan pengawasan distribusi. Aturan pengecualian yang jelas bagi pelaku usaha kecil menjadi faktor penentu agar pembatasan tidak memberatkan masyarakat produktif.
Strategi Bertahap untuk Pengendalian Konsumsi Elpiji
Pemerintah memandang pengendalian elpiji bersubsidi sebagai strategi jangka panjang untuk menjaga keuangan negara. Pembatasan pembelian dilakukan bertahap dan berbasis segmen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan rumah tangga.
Pendekatan ini diharapkan tidak mengganggu kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menekan potensi penyalahgunaan. Sistem pencatatan digital dan pengawasan ketat menjadi kunci agar setiap tabung elpiji diterima oleh pihak yang berhak.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan subsidi tepat sasaran perlu dilakukan. Konsumen diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan elpiji bersubsidi dan meminimalkan pembelian berlebihan.
Harapan Pemerintah dan Pertamina
Pemerintah dan Pertamina optimistis kebijakan pembatasan elpiji bersubsidi bisa menekan konsumsi berlebihan. Dengan regulasi dan sistem pengawasan yang matang, subsidi energi akan lebih efektif dan tepat sasaran.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi dan keuangan negara. Ke depan, pengendalian distribusi elpiji diharapkan bisa menjadi model untuk pengelolaan subsidi energi lain secara lebih efisien.
Dengan strategi ini, pemerintah menekankan bahwa subsidi tetap ada bagi yang membutuhkan, sementara praktik borongan dan penyalahgunaan bisa diminimalkan melalui regulasi, teknologi pencatatan, dan pengawasan lapangan.