Cara Daftar Coretax: Panduan Lengkap untuk Pemula

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:30:45 WIB
cara daftar coretax

Jakarta - Cara daftar Coretax bisa menjadi panduan penting bagi para pelaku usaha, akuntan, maupun wajib pajak yang ingin memanfaatkan aplikasi perpajakan ini. 

Coretax membantu penggunanya mengelola dan melaporkan pajak secara online dengan lebih praktis dan efisien. 

Bagi pemula, proses awal menggunakan aplikasi ini mungkin terasa membingungkan, terutama saat mendaftar dan mulai menggunakannya. 

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah cara daftar Coretax secara sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan.

Apa Itu Coretax?

Sebelum mempelajari prosedur pendaftaran, penting untuk mengetahui fungsi dan kegunaan dari aplikasi ini. 

Aplikasi ini merupakan platform berbasis web yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengatur dan menunaikan kewajiban perpajakan mereka. 

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat membuat, mengirim, serta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara daring, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. 

Selain itu, aplikasi ini juga terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, sehingga setiap data yang disampaikan terjamin keakuratannya dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Kenapa Harus Menggunakan Coretax?

Berikut beberapa alasan mengapa banyak orang memilih menggunakan aplikasi ini:

  1. Mudah Digunakan: Tampilan dan antarmuka dirancang sederhana sehingga pemula sekalipun dapat menggunakannya tanpa kesulitan.
  2. Terhubung dengan DJP: Setiap data yang dimasukkan secara otomatis tersinkronisasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, sehingga meminimalkan kemungkinan kesalahan.
  3. Fitur Lengkap: Semua kebutuhan perpajakan, mulai dari pembuatan SPT, pelaporan, hingga pembayaran pajak, dapat dilakukan dalam satu platform yang sama.
  4. Aman dan Terpercaya: Sistem keamanan yang diterapkan menjamin data perpajakan pengguna tetap terlindungi dengan baik.

Kelebihan Coretax Dibanding Sistem Lama

Berikut adalah beberapa keunggulan yang membuat aplikasi ini menjadi solusi perpajakan yang efisien:

  1. Platform Terpadu
    Seluruh layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga komunikasi dengan petugas pajak, dapat dilakukan dalam satu platform tanpa perlu berpindah sistem.
  2. Akses Sepenuhnya Online
    Hampir semua layanan dapat dilakukan secara digital, sehingga pengguna tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tinggal di daerah jauh atau memiliki jadwal padat.
  3. Proses Cepat dan Real-time
    Sistem dirancang modern dan efisien, memungkinkan validasi data, konfirmasi pembayaran, serta notifikasi status layanan berlangsung lebih cepat.
  4. Aman dan Transparan
    Setiap aktivitas memiliki jejak audit, dan sistem memanfaatkan validasi data langsung dari Dukcapil (NIK), sehingga mengurangi kesalahan input maupun potensi penyalahgunaan.
  5. Integrasi dengan NIK
    Sesuai kebijakan integrasi NIK-NPWP, pengguna yang belum memiliki NPWP dapat melakukan aktivasi langsung menggunakan NIK mereka, mempermudah akses layanan pajak.

Fitur-Fitur dalam Coretax

Aplikasi ini dirancang sebagai sistem perpajakan modern yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola dan mengakses berbagai layanan pajak secara digital. Beberapa fitur utama yang ditawarkan antara lain:

  1. Registrasi dan Aktivasi NPWP/NIK – Memudahkan pendaftaran dan aktivasi nomor identitas pajak maupun NIK secara online.
  2. Pelaporan SPT Tahunan dan Masa – Mendukung penyampaian Surat Pemberitahuan secara rutin dengan lebih praktis.
  3. e-Billing dan Pembayaran Pajak – Membuat proses pembayaran pajak lebih cepat dan efisien melalui sistem elektronik.
  4. Pemutakhiran Data dan Profil Pajak – Memungkinkan wajib pajak memperbarui informasi pribadi dan data perpajakan secara akurat.
  5. Layanan Permohonan – Menangani beragam kebutuhan, seperti SKPKB, pengurangan, restitusi, keberatan, dan layanan resmi lainnya.
  6. Inbox Resmi untuk Komunikasi dengan DJP – Fasilitas pesan resmi untuk berinteraksi langsung dengan petugas pajak.
  7. Dashboard Pajak Terintegrasi – Menyediakan ringkasan lengkap semua aktivitas dan status pajak dalam satu tampilan yang mudah dipantau.

Cara Daftar Coretax

Berikut ini panduan praktis cara daftar Coretax yang bisa diikuti dengan mudah. 

Berikut panduan lengkap untuk mendaftar di Coretax agar prosesnya lebih mudah dan lancar:

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
    Pastikan Anda memiliki dokumen penting sebelum mendaftar, antara lain:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email yang aktif
  • Nomor handphone yang terdaftar
  1. Kunjungi Situs Resmi Coretax
    Buka browser di perangkat Anda dan akses situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan situs yang dikunjungi benar agar terhindar dari penipuan.
  2. Pilih Menu Pendaftaran
    Di halaman utama, temukan tombol “Daftar” atau “Registrasi”, biasanya terletak di pojok kanan atas. Klik tombol tersebut untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Isi Formulir Pendaftaran
    Anda akan diarahkan ke halaman formulir. Masukkan data yang diminta, seperti:
  • Nama lengkap
  • NPWP
  • Alamat email
  • Nomor handphone
  • Kata sandi (password)

Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan valid, karena kesalahan dapat memperlambat proses verifikasi.

  1. Verifikasi Akun
    Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email verifikasi dari Coretax. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi. Jika tidak ada di kotak masuk, cek folder spam atau promosi.
  2. Masuk ke Akun Coretax
    Setelah akun terverifikasi, kembali ke situs Coretax dan login menggunakan alamat email serta kata sandi yang telah didaftarkan.
  3. Lengkapi Profil Akun
    Setelah login, lengkapi informasi profil seperti alamat lengkap, jenis usaha, dan data lain sesuai kondisi sebenarnya.
  4. Mulai Mengelola Pajak
    Akun Anda kini siap digunakan untuk mengakses berbagai layanan pajak. Mulai dari pembuatan SPT, pelaporan pajak, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan langsung melalui dashboard akun.

Langkah-langkah di atas mempermudah setiap wajib pajak untuk memahami pendaftaran Coretax dan mulai menggunakan aplikasinya.

Tips Menggunakan Coretax

Agar pengalaman menggunakan Coretax lebih maksimal, Anda bisa menerapkan beberapa tips berikut:

  1. Perbarui Data Secara Rutin
    Pastikan informasi yang dimasukkan selalu terbaru, terutama jika terjadi perubahan alamat, nomor telepon, atau jenis usaha.
  2. Cadangkan Data
    Simpan salinan data pajak di perangkat lain atau layanan cloud untuk mencegah kehilangan informasi penting.
  3. Kenali Semua Fitur Coretax
    Luangkan waktu untuk mempelajari berbagai fitur yang tersedia, karena banyak fungsi yang dapat mempermudah pengelolaan pajak Anda.
  4. Hubungi Layanan Pelanggan Bila Diperlukan
    Jika menghadapi kendala atau masalah teknis, jangan ragu untuk menghubungi customer service Coretax. Tim mereka siap membantu menyelesaikan masalah dengan cepat.

Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP di Coretax

Untuk bisa menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi pada dokumen perpajakan atau layanan lain yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak, pengguna wajib memiliki sertifikat elektronik serta kode otorisasi resmi dari DJP. 

Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan yang perlu diikuti:

  1. Akses Situs Resmi Coretax
    Buka situs resmi di https://coretax.pajak.go.id, lalu masuk menggunakan NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sudah terdaftar.
  2. Temukan Menu Sertifikat Elektronik
    Setelah berhasil login, cari dan pilih menu "Layanan Sertifikat Elektronik" yang tersedia pada dashboard utama.
  3. Ajukan Permohonan Baru
    Klik opsi “Pengajuan Baru” dan lengkapi formulir yang diminta. Pada tahap ini, sistem akan meminta konfirmasi data identitas serta email aktif pengguna.
  4. Verifikasi Data oleh DJP
    DJP akan memeriksa data secara otomatis maupun manual. Jika pengajuan disetujui, sertifikat elektronik akan dikirimkan melalui sistem Coretax.
  5. Aktivasi Sertifikat dan Kode Otorisasi
    Setelah sertifikat aktif, pengguna juga akan memperoleh kode otorisasi yang memungkinkan tanda tangan elektronik terhubung dengan sistem DJP. Kode ini digunakan saat menandatangani SPT elektronik maupun dokumen perpajakan lainnya.

Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali, dan setelah sertifikat serta kode aktif, tanda tangan elektronik dapat digunakan secara sah dan otomatis pada semua sistem digital yang terhubung dengan DJP. 

Setelah login berhasil, pengguna dapat langsung mengakses berbagai layanan pajak digital seperti pelaporan SPT, pengajuan NPWP, pembayaran pajak, dan layanan terkait lainnya.

Sebagai penutup, proses pendaftaran di Coretax sebaiknya dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan. 

Dengan menyiapkan persyaratan yang diperlukan, mengisi data secara akurat, dan mengikuti prosedur aktivasi yang tersedia, Anda bisa langsung mendapatkan akses ke berbagai layanan perpajakan digital melalui aplikasi ini. 

Cara daftar coretax menjadi lebih mudah jika semua langkah tersebut dijalankan dengan teliti.

Terkini