Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:47:24 WIB
Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026

JAKARTA — Pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2026 dengan menyasar jenjang pendidikan yang selama ini belum tersentuh secara langsung, yakni Taman Kanak-kanak (TK).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat fondasi pendidikan sejak usia dini sekaligus mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya siswa TK akan memperoleh bantuan dana PIP. Bantuan tersebut diberikan secara rutin setiap tahun kepada ratusan ribu murid TK di seluruh Indonesia.

“Kami memberikan bantuan PIP untuk murid-murid TK sebesar Rp450.000 per tahun, yang tahun 2026 ini kami alokasikan untuk 888.000 murid,” kata Mu’ti saat meninjau kegiatan pendidikan di SD Ruhama Labschool UHAMKA, Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Mu’ti, pemberian bantuan PIP kepada siswa TK merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat akses pendidikan sejak tahap paling awal. Selama ini, PIP lebih dikenal sebagai program bantuan bagi siswa pendidikan dasar dan menengah. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu sudah mendapatkan dukungan sejak usia dini.

Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu atau rentan secara ekonomi. Program ini ditujukan bagi anak berusia enam tahun hingga 21 tahun agar tetap memperoleh layanan pendidikan hingga menamatkan pendidikan dasar dan menengah.

Keberadaan PIP dinilai memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak dari risiko putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Bantuan ini juga menjadi instrumen negara untuk menarik kembali anak-anak yang sebelumnya tidak melanjutkan pendidikan agar dapat kembali bersekolah, baik di jalur formal maupun nonformal.

Dengan masuknya siswa TK sebagai penerima PIP, pemerintah berharap angka partisipasi pendidikan usia dini dapat meningkat. Pendidikan pada usia awal dinilai krusial dalam membentuk karakter, kemampuan dasar, serta kesiapan anak untuk memasuki jenjang pendidikan berikutnya.

Selain itu, bantuan PIP juga diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan penunjang pendidikan, seperti perlengkapan sekolah dan kebutuhan belajar lainnya.

Mu’ti menjelaskan bahwa besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), termasuk TK, setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.

Sementara itu, siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), SD Luar Biasa (SDLB), dan Paket A juga mendapatkan bantuan Rp450.000 per tahun. Namun, khusus bagi siswa kelas akhir di jenjang tersebut, bantuan yang diberikan sebesar Rp225.000 per tahun.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMPLB, dan Paket B, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun. Adapun bagi siswa kelas akhir di jenjang ini, bantuan yang diterima sebesar Rp375.000 per tahun.

Pada jenjang pendidikan menengah atas, yakni SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, besaran bantuan PIP mencapai Rp1 juta per tahun. Sementara siswa kelas akhir di jenjang tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahun.

Mu’ti menegaskan bahwa perbedaan besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan di masing-masing jenjang. Pemerintah berupaya agar bantuan PIP benar-benar proporsional dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta didik.

Terkait mekanisme penyaluran dana PIP, pemerintah telah mengaturnya secara rinci melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam penyaluran, pemanfaatan, serta pengawasan dana PIP.

Dengan regulasi yang jelas, pemerintah berharap penyaluran PIP dapat berjalan tepat sasaran dan transparan. Pengawasan juga dilakukan agar dana bantuan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan peserta didik.

Kebijakan memperluas PIP hingga jenjang TK ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Melalui dukungan finansial sejak usia dini, pemerintah optimistis dapat menekan kesenjangan pendidikan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan kebijakan pendidikan agar seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

Terkini